PSAK 71, PSAK 72, & PSAK 73 Serta Implikasi PPh-nya
Sesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK 71, 72, dan 73 yang merupakan adopsi dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional IFRS, akan berlaku efektif per 1 Januari 2020.
PSAK 71 mengatur Instrumen Keuangan mengadopsi dari IFRS 9, akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Selain industri perbankan dan perusahaan pembiayaan, PSAK 71 juga berdampak signifikan untuk perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun.
Sementara PSAK 72 tentang Pendapatan Kontrak dari Pelanggan yang mengadopsi IFRS 15 akan mengubah secara signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatannya termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan.
Sedangkan PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 yang mengatur mengenai Sewa (lease) akan mengubah secara signifkan pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Hal yang menjadi tantangan adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat, terutama perusahaan yang memiliki ratusan kantor cabang dan punya banyak anak perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan:
TUJUAN PELATIHAN
- Mampu memahami perbedaan prinsip dan konsep PSAK 71 (IFRS 9) dengan prinsip dan konsep standard akuntansi versi PSAK 50 dan 55
- Mampu memahami secara detail Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan financial instrument sehingga dapat mencerminkan informasi yang lebih relevan dan handal sesuai dengan IFRS 9 (PSAK 71)
- Memperoleh pengetahuan yang up to date bagi peserta agar akuntansi financial intrumen yang selama ini dianggap sangat sulit dapat dipahami dengan baik. Juga akan mengetahui bagaimana praktek akuntansi yang dituntut oleh regulator
- Memahami munculnya transaksi OCI dan menerapkannya dalam hal pembuatan laporan keuangan di perusahaannya.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh seluruh karyawan accounting, finance, dan para manager dari Perusahaan yang ingin meningkatkan kemampuan dalam bidang accounting dan pajak khususnya terkait dengan materi PSAK 71, 72 dan 73.
MATERI PELATIHAN
Pelatihan ini akan mengupas subtopik dengan lingkup materi pelatihan di bawah ini:
1. Latar Belakang Masalah
2. Perubahan Radikal IFRS
a. Dari Rules-based Approach ke arah Principles-based Approach
b. Dari Historical Cost Accounting (HCA) ke arah Fair Value Accounting (FVA)
c. Dari Income Statement Approach ke arah Balance Sheet Approach
3. Konsep Penghasilan Menurut PSAK Berbasis IFRS
4. Konsep Penghasilan Menurut UU PPh
5. PSAK 71 Instrumen Keuangan
6. PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
7. PSAK 73 Sewa
INVESTASI
- Normal: Rp 2.500.000,-/Orang: Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang
- Biaya investasi tersebut untuk 2 (dua) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
- Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.