MyPratama Pratama Indomitra Kreston › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan pajak youtuber › Reply To: Perhitungan pajak youtuber
-
Perhitungan apabila seorang youtuber merupakan karyawan tetap yang bekerja di suatu perusahaan/agensi
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – [Iuran Pensiun + JHT + THT] – PTKP) x Tarif Pasal 17