MyPratama Pratama Indomitra Kreston › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan pajak youtuber › Reply To: Perhitungan pajak youtuber
-
Pajak penghasilan Youtuber diatur dalam UU 36 Tahun 2008 serta ketentuan terbaru PPh dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Pada dasarnya jika pendapatan atau penghasilan youtuber berada di bawah angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun, ia tidak akan dikenakan kewajiban membayar pajak. Namun jika penghasilan seorang youtuber sudah melampaui angka PTKP yang telah ditetapkan tersebut, youtuber harus membayar pajak sesuai dengan penghitungan yang berlaku.
Pajak penghasilan = (Penghasilan Bruto Setahun – PTKP) x Tarif Pasal 17