MyPratama Pratama Indomitra Kreston › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan pajak youtuber › Reply To: Perhitungan pajak youtuber
-
Youtuber termasuk subjek pajak bukan pegawai, perhitungan pajaknya adalah
50% x Penghasilan Bruto x Tarif pasal 17 UU PPh.
Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP.
- Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%
- Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%
Contoh:
A adalah seorang youtuber, pada bulan Januari 2024 ia memperoleh penghasilan Rp. 5.000.000. Hitung berapa PPh 21 terhutang.
Jawab:
PPh 21 terhutang = 50% x Rp. 5.000.000 x 5% = Rp. 125.000
Dasar hukum:
Pasal 12 dan Pasal 16, PMK 168/2023.