-
PPnBM atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor
Izin bertanya pak/bu, atas 2 pertanyaan di bawah ini:
1. Apakah Gedung Perkantoran yang bernilai di atas 30Milyar termasuk kategori Hunian Mewah sehingga menjadi Objek Pajak PPnBM ? Dimana, Gedung Perkantoran itu memiliki IMB untuk Perkantoran.2. Jika tidak termasuk kategori Hunian Mewah, apakah Gedung Perkantoran tersebut tetap dikenakan PPnBM atau tidak ? Terima kasih.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.