-
Persyaratan dan Biaya USKP Tingkat A, B, dan C
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memiliki tiga tingkatan sertifikasi yang diujikan secara berjenjang, yaitu dimulai dari tingkat A, dilanjutkan ke B, dan mencapai puncaknya pada tingkat C. Berikut adalah persyaratan dan biaya untuk masing-masing tingkatan:
PERSYARATAN SERTIFIKASI A
1. Memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau
Program Studi Perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah
tinggi kedinasan2. Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru sesuai Periode Ujian
Membayar Biaya Pendaftaran Rp 500.000
Biaya Ujian: Baru Rp 2.500.000
Biaya Ujian Mengulang Rp 500.000 / mata ujian (Maksimal Rp 2.000.000)
PERSYARATAN SERTIFIKASI B
1. Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan2. Fotokopi Sertifikat USKP A
3. Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru sesuai Periode Ujian
Biaya Pendaftaran Rp 500.000
Biaya Ujian Baru Rp 3.500.000
Biaya Ujian Mengulang Rp 800.000 / mata ujian (Maksimal Rp 3.000.000)
PERSYARATAN SERTIFIKASI C
1. Memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan2. Fotokopi Sertifikat USKP B
3. Pas Foto Berwarna terbaru (Latar Belakang Merah) ukuran 4×6
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru sesuai Periode Ujian
Biaya Pendaftaran Rp 500.000
Biaya Ujian Peserta Baru Rp 5.500.000
Biaya Ujian Peserta Menglang Rp 1.600.000 / mata ujian (maksimal Rp 4.000.000)
Semoga bermanfaat. 🙏
Log in to reply.