MyPratama Pratama Indomitra Kreston › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan pajak youtuber
-
Perhitungan pajak youtuber
Posted by jaya jaya on November 24, 2023 at 3:55 pmHalo semua nya…
Boleh bantu jelaskan ke saya gimana perhitungan pajak seorang youtuber ??
Terima kasih
Ossas Gaming replied 10 months, 3 weeks ago 3 Members · 3 Replies -
3 Replies
-
Youtuber termasuk subjek pajak bukan pegawai, perhitungan pajaknya adalah
50% x Penghasilan Bruto x Tarif pasal 17 UU PPh.
Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP.
- Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%
- Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%
Contoh:
A adalah seorang youtuber, pada bulan Januari 2024 ia memperoleh penghasilan Rp. 5.000.000. Hitung berapa PPh 21 terhutang.
Jawab:
PPh 21 terhutang = 50% x Rp. 5.000.000 x 5% = Rp. 125.000
Dasar hukum:
Pasal 12 dan Pasal 16, PMK 168/2023.
-
Pajak penghasilan Youtuber diatur dalam UU 36 Tahun 2008 serta ketentuan terbaru PPh dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Pada dasarnya jika pendapatan atau penghasilan youtuber berada di bawah angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun, ia tidak akan dikenakan kewajiban membayar pajak. Namun jika penghasilan seorang youtuber sudah melampaui angka PTKP yang telah ditetapkan tersebut, youtuber harus membayar pajak sesuai dengan penghitungan yang berlaku.
Pajak penghasilan = (Penghasilan Bruto Setahun – PTKP) x Tarif Pasal 17
-
Perhitungan apabila seorang youtuber merupakan karyawan tetap yang bekerja di suatu perusahaan/agensi
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – [Iuran Pensiun + JHT + THT] – PTKP) x Tarif Pasal 17
-
Log in to reply.