-
Pajak terkait Premi Asuransi yang Dibayarkan oleh Koperasi
Selamat pagi.
Kami memiliki sebuah koperasi yang bergerak pada usaha simpan & pinjam. Salah satu untuk melindungi kerugian terhadap koperasi atas pinjaman anggota karena anggota/peminjam meninggal dunia kami diikutsertakan pada sebuah asuransi. Dan premi asuransinya dibayarkan oleh pihak lembaga koperasi.
Pertanyaan saya adalah :
1. Apakah premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak lembaga dikenakan pajak dan berapa tarifnya?
2. Jika ada pembayaran claim asuransi kepada anggota peminjam yang meninggal dunia melalui koperasi dan koperasi membayarkan kepada ahliwaris apakah dikenakan pajak dan berapa tarifnya?
Mohon informasinya karena kami awam dengan aturan perpajakan.
Terimakasih.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.