-
Bukti Potong PPH 23
Yth. Pratama Indomitra Konsultan
Saya mau menanyakan. Selama tahun 2022 perusahaan saya membayar jasa keagenan/perantara kepada mitra kerja kami yang statusnya PKP. Atas jasa keagenan tsb dipotong PPh 23. Namun bukti potongnya tidak pernah diberikan kepada mitra kerja kami tersebut. Sehingga mereka tidak ada membuat laporan atas pendapatan jasa keagenan tersebut selama tahun 2022.
Dan pada tahun 2023 ini, mitra kerja kami tersebut menanyakan bukti potong PPh 23 tahun 2022 nya. Dan karena tidak ada laporan atas pendapatan jasa keagaenan selama tahun 2022 tadi, apakah berdasarkan peraturan perpajakannya mitra kerja kami tersebut mendapatkan sanksi perpajakan berupa denda yang harus dibayarkan dikarenakan tidak melaporkan pendapatan jasa keagenan selama tahun 2022. Jika ada dendanya, mohon dijelaskan bagaimana perhitungannya.
Mohon bantuan jawabannya. Terimakasih banyak sebelumnya.
Sorry, there were no replies found.
Log in to reply.