-
Bukti Potong
Yth.Pratama Indomitra Konsultan.
Saya mengalami kesulitan dengan pemotong pajak yang tidak kooperatif. Susah sekali mendapatkan dokumen bukti potong. Saya hanya diberi bukti transaksi via sebuah bank, tanda mereka membayar potongan pajak. Slip pembayaran ini hanya menyebutkan nama dan NPWP mereka. PIC yang berkomunikasi dengan saya tidak mau menerima penjelasan dan contoh bukti potong pajak yang lazim saya terima dari pemotong lain, dengan alasan sistem mereka hanya memberi slip bukti pajak yang telah dibayar itu. Si PIC juga tidak bisa menjawab apakah saat mereka membuat laporan pajak, nama dan NPWP saya ikut dilaporkan.
Pertanyaan: Apakah slip pembayaran tersebut di atas dapat dilampirkan sebagai bukti potong saat melaporkan SPT Tahunan, meskipun nama wajib pajak dan NPWP bukan saya?
Terima kasih atas bantuannya. Sukses selalu.
Log in to reply.