Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Menguasai Strategi Sukses Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Era Ekonomi Digital
Era Ekonomi Digital telah memicu peningkatan transaksi bisnis dan perdagangan. Untuk menguatkan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan sebesar-besarnya Produk Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya lebih dari Rp. 2000 Triliun serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia yang mencapai lebih dari Rp. 750 T merupakan peluang bagi dunia usaha untuk mendapatkan proyek dan pekerjaan dari sektor pemerintah. Dari sektor energi, khususnya minyak dan gas, nilai Belanja Modal (CAPEX) per tahun yang juga sangat besar, membuka kesempatan bagi para pelaku bisnis untuk mendapatkan pekerjaan.
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.
TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang / jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan SKK Migas, serta perusahaan sektor turunannya. Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan lingkungan strategis di atas. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insentif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.
UNTUK MENJADI PERHATIAN!
Training ini dilaksanakan secara Hybrid: Offline (di kelas) dan Online (via Zoom) dalam waktu bersamaan. Sehubungan dengan penerapan PROKES selama pelatihan berlangsung maka kapasitas kelas Offline kami batasi hanya untuk 24 orang (50% dari kapasitas ruangan).
Makalah akan diberikan dalam bentuk softcopy, peserta diharapkan membawa laptop masing-masing untuk mendapatkan softcopy makalah yang akan dibahas pada saat pelatihan. Untuk Peserta yang mengikuti secara online akan kami kirim tautan untuk mengunduh materi via email.
TUJUAN PELATIHAN
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan.
- Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan.
- Memahami Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta cara penerapanya di organisasi masing-masing.
- Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKDN.
PROGRAM OUTLINE
Hari Pertama:
- Perkembangan Ekonomi Digital
- Peluang dan Tantangan bagi Dunia Usaha
- Pengertian TKDN
- Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri
- Konsep Self Assessment dalam Penentuan TKDN
- Dasar Hukum
- Klasifikasi Produk: Barang, Jasa, Gabungan Barang dan Jasa
- Waktu Penilaian TKDN
- Metode Penilaian TKDN
- Harga vs Biaya
- Pengelompokan Luar Negeri (KLN): Personil, Material, Mesin
Hari Kedua:
- Pengelompokan Dalam Negeri (KDN): Personil, Material, Mesin
- Dasar Penilaian TKDN Barang, TKDN Jasa dan TKDN Barang Jasa.
- Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Barang, Jasa dan Gabungan Barang Dan Jasa
- Dasar Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
- Dokumen Pendukung
- Bentuk Format Isian Penilaian Capaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
- Perhitungan Penentuan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) Dan Formatnya
- Preferensi Harga
- Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
- Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri, Hibah, Kerjasama
- Apresiasi Penggunaan Barang Hasil Produksi Dalam Negeri
- Studi Kasus
INSTRUKTUR
INVESTASI
- Offline: Rp 3.000.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
- Online: Rp 2.500.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang bagi peserta yang ikut
offline - Biaya investasi tersebut untuk 2 (dua) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
- Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama
Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon