Tax Update PPN dan PPh Sesuai Aturan Terbaru PP-44/2022, PP-49/2022, PP-55/2022, dan PMK 66/2023

Tax Update PPN
Tax Update PPN
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 442022 PP 442022 yang berlaku sejak 2 Agustus 2022 sebagai peraturan pelaksana dari UU PPN setelah revisi UU HPP Tidak seperti biasanya tentang perubahan peraturan PP 442022 mengganti peraturan pelaksana sebelumnya yaitu

1 PP No 12012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan
2 PP No 92021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Konsiderans PP 442022 menyebutkan bahwa dengan pengundangan UU HPP perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN dan PPn BM mengenai empat hal terkait tarif cara menghitung penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan penyetoran danatau pelaporan pajak

Selain Peraturan Pemerintah No 442022 PP 442022 Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 492022 PP 492022 yang berlaku sejak 12 Desember 2022 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 16B UU PPN setelah revisi UU HPP UU PPN baru Berdasarkan Pasal 16B UU PPN baru terdapat pengaturan kembali objek barang dan jasa yang diberikan kemudahan PPN

Barang dan jasa yang semula merupakan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN menjadi BKP Barang Kena Pajak tertentu dan JKP Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN Kemudahan di bidang PPN diberikan dengan sangat selektif dan terbatas serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara

Sementara itu terkait dengan Pajak Penghasilan Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 552022 PP 552022 yang berlaku sejak 20 Desember 2022 sebagai peraturan pelaksana dari beberapa pasal di UU PPh setelah revisi UU HPP UU PPh baru PP 552022 berisi tentang kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang PPh

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan baru sebagai juknis petunjuk teknis perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura danatau kenikmatan Ketentuan PPh tersebut tertuang di PerMenkeu No 662023 PMK 662023 yang terbit di 27 Juni 2023 berlaku sejak 1 Juli 2023 dan mencabut PerMenkeu No 167PMK032018

Tujuan penerbitan PMK 662023 sesuai konsideransya adalah untuk
a lebih memberikan kepastian hukum
b lebih memberikan keadilan dan
c menghindari upaya penggerusan basis pajak

Bagaimana pengaturan PPN secara lebih rinci yang tercantum di PP 492022 dan PP 442022
Bagaimana pengaturan PPh secara lebih rinci yang tercantum di PP 552022
Bagaimana cara mudah memahami pengaturan PPh atas imbalan naturakenikmatan di PMK 662023

Dapatkan jawabannya melalui pelatihan ini Peserta akan mendapatkan update peraturan perpajakan khususnya terkait dengan PPN dan PPh Dengan memperbanyak sesi diskusi dan tanya jawab seputar topik yang di bahas diharapkan pelatihan ini akan memenuhi apa yang diharapkan oleh para peserta pelatihan

UNTUK MENJADI PERHATIAN
Training ini dilaksanakan secara Hybrid Offline di kelas dan Online via Zoom dalam waktu bersamaan Sehubungan dengan penerapan PROKES selama pelatihan berlangsung maka kapasitas kelas Offline kami batasi hanya untuk 24 orang 50 dari kapasitas ruangan
Makalah akan diberikan dalam bentuk softcopy peserta diharapkan membawa laptop masing masing untuk mendapatkan softcopy makalah yang akan dibahas pada saat pelatihan Untuk Peserta yang mengikuti secara online akan kami kirim tautan untuk mengunduh materi via email

TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Director and Finance Director Financial Controllers Senior Managers Tax dan Accountants Auditors Finance staff dan Treasury Accountants

PROGRAM OUTLINE
Materi yang akan dibahsa dalam pelatihanini diantaranya adalah
1 Mekanisme PPN Di Indonesia
a Karakter PPN Di Indonesia
b Obyek PPN Di Indonesia
c Mekanisme Biasa
d Mekanisme Khusus Pemungutan
2 Kewajiban PKP
a Penerbitan Faktur Pajak
Syarat Faktur Pajak
Saat Penerbitan Faktur Pajak
Penggantian Retur Pembatalan Faktur Pajak
b Pengkreditan Pajak Masukan
Syarat Faktur Pajak Dapat Dikreditkan
Mekanisme Pengkreditan
3 PKP WAPU
a Ketentuan Umum WAPU
b Kewajiban WAPU
4 Pemotongan PPh Di Indonesia
a Ketentuan Umum PemotongPemungut PPh
Konsep Pemotongan Pemungutan PPh
Kewajiban PemotongPemungut PPh
Gross Up Vs PPh Ditanggung
b PPh Pasal 21
Obyek Pemotongan
Perhitungan Ilustrasi Sederhana
c PPh Pasal 22
Obyek Pemotongan
Perhitungan Ilustrasi Sederhana 0
d PPh Pasal 23
Obyek Pemotongan
Perhitungan Ilustrasi Sederhana
e PPh Pasal 26
Obyek Pemotongan
Perhitungan Ilustrasi Sederhana
f PPh Pasal 15
Obyek Pemotongan
Perhitungan Ilustrasi Sederhana
g PPh Pasal 4 Ayat 2
Obyek pemotongan
Perhitungan Ilustrasi Sederhana

INVESTASI
1 Offline Rp 2500000 Orang Pembayaran paling lambat H+7
2 Online Rp 2000000 Orang Pembayaran paling lambat H+7
3 Biaya di atas belum termasuk PPN Sudah termasuk PPh 23 Mohon dapat melampirkan
NPWP atau KTP
4 Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang bagi peserta yang ikut
offline
5 Biaya investasi tersebut untuk 2 dua hari pelatihan berlaku untuk 1 satu peserta
6 Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
7 Transfer biaya investasi Anda ke Rek 1662715900 BCA KCP Cimanggis an PT Pratama
Indomitra Konsultan
sebelum pelaksanaan pelatihan

Ketentuan Pengunduran Diri
a Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan pengembalian
dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon
b Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum
pelatihan maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50 dari biaya pelatihan
c Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai maka tidak ada
pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan
penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain
dengan nominal investasi pelatihan yang sama

Venue Info