Tax Update PPN dan PPh Sesuai Aturan Terbaru PP-44/2022, PP-49/2022, PP-55/2022, dan PMK 66/2023

  • 30 October 2024 - 31 October 2024
  • KnDC Pratama Indomitra
day
:
hr
:
min
:
sec
Tax Update PPN
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 (PP-44/2022) yang berlaku sejak 2 Agustus 2022 sebagai peraturan pelaksana dari UU PPN setelah revisi UU HPP. Tidak seperti biasanya tentang perubahan peraturan, PP-44/2022 mengganti peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu:

1. PP No. 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN; dan
2. PP No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Konsiderans PP-44/2022 menyebutkan bahwa dengan pengundangan UU HPP, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN dan PPn BM mengenai empat hal terkait tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Selain Peraturan Pemerintah No. 44/2022 (PP-44/2022) Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49/2022 (PP 49/2022) yang berlaku sejak 12 Desember 2022 sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 16B UU PPN setelah revisi UU HPP (UU PPN baru). Berdasarkan Pasal 16B UU PPN baru, terdapat pengaturan kembali objek barang dan jasa yang diberikan kemudahan PPN.

Barang dan jasa yang semula merupakan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN menjadi BKP (Barang Kena Pajak) tertentu dan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN. Kemudahan di bidang PPN diberikan dengan sangat selektif dan terbatas serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Sementara itu terkait dengan Pajak Penghasilan Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 55/2022 (PP 55/2022) yang berlaku sejak 20 Desember 2022 sebagai peraturan pelaksana dari beberapa pasal di UU PPh setelah revisi UU HPP (UU PPh baru). PP 55/2022 berisi tentang kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang PPh.

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan baru sebagai juknis (petunjuk teknis) perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan Ketentuan PPh tersebut tertuang di PerMenkeu No. 66/2023 (PMK-66/2023) yang terbit di 27 Juni 2023, berlaku sejak 1 Juli 2023, dan mencabut PerMenkeu No. 167/PMK.03/2018.

Tujuan penerbitan PMK-66/2023 sesuai konsideransya adalah untuk:
a. lebih memberikan kepastian hukum;
b. lebih memberikan keadilan; dan
c. menghindari upaya penggerusan basis pajak.

Bagaimana pengaturan PPN secara lebih rinci yang tercantum di PP-49/2022 dan PP-44/2022?
Bagaimana pengaturan PPh secara lebih rinci yang tercantum di PP-55/2022?
Bagaimana cara mudah memahami pengaturan PPh atas imbalan natura/kenikmatan di PMK 66/2023?

Dapatkan jawabannya melalui pelatihan ini. Peserta akan mendapatkan update peraturan perpajakan khususnya terkait dengan PPN dan PPh. Dengan memperbanyak sesi diskusi dan tanya jawab seputar topik yang di bahas, diharapkan pelatihan ini akan memenuhi apa yang diharapkan oleh para peserta pelatihan.

UNTUK MENJADI PERHATIAN!
Training ini dilaksanakan secara HybridOffline (di kelas) dan Online (via Zoom) dalam waktu bersamaan. Sehubungan dengan penerapan PROKES selama pelatihan berlangsung maka kapasitas kelas Offline kami batasi hanya untuk 24 orang (50% dari kapasitas ruangan).
Makalah akan diberikan dalam bentuk softcopy, peserta diharapkan membawa laptop masing-masing untuk mendapatkan softcopy makalah yang akan dibahas pada saat pelatihan. Untuk Peserta yang mengikuti secara online akan kami kirim tautan untuk mengunduh materi via email.

TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh Director and Finance Director, Financial Controllers, Senior Managers, Tax dan Accountants, Auditors, Finance staff, dan Treasury Accountants.

PROGRAM OUTLINE
Materi yang akan dibahsa dalam pelatihanini diantaranya adalah:
1. Mekanisme PPN Di Indonesia
a. Karakter PPN Di Indonesia
b. Obyek PPN Di Indonesia
c. Mekanisme Biasa
d. Mekanisme Khusus – Pemungutan
2. Kewajiban PKP
a. Penerbitan Faktur Pajak
• Syarat Faktur Pajak
• Saat Penerbitan Faktur Pajak
• Penggantian, Retur, Pembatalan Faktur Pajak
b. Pengkreditan Pajak Masukan
• Syarat Faktur Pajak Dapat Dikreditkan
• Mekanisme Pengkreditan
3. PKP – WAPU
a. Ketentuan Umum WAPU
b. Kewajiban WAPU
4. Pemotongan PPh Di Indonesia
a. Ketentuan Umum Pemotong/Pemungut PPh
• Konsep Pemotongan / Pemungutan PPh
• Kewajiban Pemotong/Pemungut PPh
• Gross Up Vs PPh Ditanggung
b. PPh Pasal 21
• Obyek Pemotongan
• Perhitungan (Ilustrasi Sederhana)
c. PPh Pasal 22
• Obyek Pemotongan
• Perhitungan (Ilustrasi Sederhana) 0
d. PPh Pasal 23
• Obyek Pemotongan
• Perhitungan (Ilustrasi Sederhana)
e. PPh Pasal 26
• Obyek Pemotongan
• Perhitungan (Ilustrasi Sederhana)
f. PPh Pasal 15
• Obyek Pemotongan
• Perhitungan (Ilustrasi Sederhana)
g. PPh Pasal 4 Ayat 2
• Obyek pemotongan
• Perhitungan (Ilustrasi Sederhana)

INVESTASI
1. Offline: Rp 2.500.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
2. Online: Rp 2.000.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
3. Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan
NPWP atau KTP)
4. Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang bagi peserta yang ikut
offline
5. Biaya investasi tersebut untuk 2 (dua) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
6. Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
7. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama
Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri
a. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian
dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon
b. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum
pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
c. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada
pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan
penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain
dengan nominal investasi pelatihan yang sama.

Venue Info

MyPratama, PT Pratama Indomitra Konsultan, Antam Office Park Tower B Lantai 8. Jl. TB Simatupang No 1 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550, Indonesia

View on Map

Schedule:

09:00 - 10:30

KUP PP PPSP

10:45 - 00:00

PBB-P3, BPHTB, Bea Meterai

  • Time : 09:00 - 16:00 (Asia/Jakarta)

Registration Deadline Expired!!