STRATEGIC TAX PLANNING DI ERA CORETAX DJP

Tax Planning

Membedah Tax Planning, Tax Avoidance, Tax Evasion Dan Compliance Risk Management Berdasarkan Regulasi Perpajakan Terbaru Tahun 2026

Perubahan besar sistem administrasi perpajakan Indonesia melalui implementasi Coretax DJP, digitalisasi administrasi perpajakan, peningkatan pemanfaatan data pihak ketiga, serta semakin kuatnya pendekatan Compliance Risk Management (CRM) menyebabkan strategi pengelolaan pajak perusahaan harus mengalami perubahan mendasar. Saat ini tax planning tidak lagi sekadar bertujuan meminimalkan beban pajak, tetapi harus mempertimbangkan aspek business substance, economic purpose, good corporate governance, dan profil risiko kepatuhan perpajakan perusahaan. Kesalahan dalam merancang strategi perpajakan tidak hanya berpotensi menimbulkan koreksi fiskal, tetapi juga meningkatkan risiko pemeriksaan, sengketa pajak, hingga sanksi administrasi maupun pidana. Melalui pelatihan ini peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai strategi tax planning yang legal (acceptable tax planning), batasan antara tax avoidance dan tax evasion berdasarkan ketentuan terbaru, pemanfaatan fasilitas perpajakan, pengelolaan risiko pajak di era Coretax DJP, serta studi kasus yang diambil dari praktik bisnis terkini.


TUJUAN TRAINING

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami perkembangan regulasi perpajakan terbaru tahun 2026.
  2. Menyusun strategi tax planning yang efektif dan sesuai ketentuan.
  3. Mengidentifikasi area tax avoidance yang berpotensi disengketakan DJP.
  4. Menghindari praktik tax evasion beserta konsekuensi hukumnya.
  5. Mengelola Compliance Risk berdasarkan pendekatan DJP.
  6. Mengoptimalkan fasilitas perpajakan secara legal.
  7. Menyusun dokumentasi yang mendukung strategi tax planning.
  8. Menghadapi pemeriksaan pajak atas hasil tax planning.

METODE TRAINING

Training ini dihadirkan dengan kualitas materi dan presentasi yang unik dan modern karena muatan materinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan dengan learning system yang partisipatif menjamin anda belajar dengan asyik dan partisipatif. Sehingga Anda mendapat wawasan dan pengalaman yang jauh lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini juga didukung dengan adanya komunikasi dengan pendekatan kasus, step by step approach, dan interdisiplin secara sinerji.


TARGET PESERTA

Pelatihan ini sangat dianjurkan diikuti oleh Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi Tax Manager, Tax Supervisor, Tax Staff, Accounting Manager & Staff, Internal Auditor, Finance Manager, Konsultan Pajak, Profesional yang terlibat dalam proses akuisisi perusahaan, Legal & Compliance Officer, Pemilik usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajak perusahaannya.


PROGRAM OUTLINE

Hari Pertama

  1. Landscape Perpajakan Indonesia Tahun 2026
      Reformasi Perpajakan

    • UU HPP
    • Peraturan Pelaksanaan Terbaru
    • PMK terbaru yang berdampak pada Tax Planning
    • Implementasi Coretax DJP
    • Digital Tax Administration
  2. Compliance Risk Management (CRM)
    • Konsep CRM DJP
    • Penilaian Risiko Wajib Pajak
    • Data Analytics DJP
    • Profil Risiko Perusahaan
    • Early Warning Tax Risk
  3. Tax Management Framework
    • Tax Governance
    • Tax Risk Management
    • Tax Planning
    • Tax Compliance
    • Tax Control
    • Tax Review
  4. Memahami Perbedaan
    • Tax Saving
    • Tax Planning
    • Tax Avoidance
    • Aggressive Tax Planning
    • Tax Evasion
    • Abusive Tax Scheme

Hari Kedua

  1. Strategic Tax Planning PPh Badan
    • Optimalisasi biaya fiskal
    • Rekonsiliasi fiskal
    • Perencanaan penyusutan
    • Cadangan yang diperbolehkan
    • Benefit in Kind
    • Natura
    • Pengelolaan kompensasi kerugian
    • Penghasilan final vs non final
    • Fasilitas perpajakan
  2. Tax Planning PPN
    • Pengelolaan Pajak Masukan
    • Timing Faktur Pajak
    • Coretax dan Faktur Pajak
    • Pengelolaan Restitusi
    • Risiko Pajak Masukan
    • Transaksi BKP/JKP
  3. Tax Planning Withholding Tax
    • PPh 21
    • PPh 23
    • PPh 22
    • PPh 4 ayat (2)
    • PPh 26
    • Dokumentasi Bukti Potong
  4. Pemeriksaan Pajak atas Tax Planning
    • Area yang menjadi perhatian DJP
    • Koreksi Fiskal
    • Pemeriksaan berbasis risiko
    • Dokumen yang harus dipersiapkan
    • Strategi menghadapi pemeriksaan
  5. Studi Kasus Terpadu
    • Tax Planning perusahaan manufaktur
    • Tax Planning perusahaan jasa
    • Tax Planning grup perusahaan
    • Tax Planning transaksi afiliasi
    • Tax Planning ekspor-impor
    • Analisis koreksi fiskal
    • Simulasi pemeriksaan pajak

Kamis-Jum’at, 20-21 Agustus 2026 | Pukul 09.00-16.00 WIB


KNOWLEDGE & DEVELOPMENT CENTER
Offline:

Antam Office Park Tower B,Lantai 8 Jl. TB Simatupang No.1 Jakarta Selatan
KAPASITAS HANYA UNTUK 30 ORANG

Online: Zoom Meeting Kapasitas 100 orang


UNTUK MENJADI PERHATIAN BERSAMA:

“Peserta diharapkan membawa laptop untuk Latihan dan Study Kasus”


INVESTASI

  1. Harga Off line Rp 2.750.000,-
  2. Harga On line Rp 2.500.000,-
  3. Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
  4. Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
  5. Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta eSertifikat.
  6. Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  7. Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
  8. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri:

  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon

Tickets

From Rp2,500,000