STRATEGI IMPLEMENTASI PENGUPAHAN PASCA PP NO. 49 TAHUN 2025 UNTUK HR & PAYROLL
Perubahan regulasi pengupahan kembali terjadi. Pemerintah resmi menerbitkan PP No. 49 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021, yang membawa implikasi langsung terhadap kebijakan upah, struktur & skala upah, serta sistem payroll perusahaan. Bagi HRD dan Payroll, kesalahan memahami regulasi ini bukan hanya berdampak pada ketidaksesuaian administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi, temuan pemeriksaan, hingga sengketa hubungan industrial. Melalui pelatihan “Update Terkini Peraturan Pengupahan – PP No. 49 Tahun 2025”, peserta akan dibekali pemahaman komprehensif dan panduan praktis untuk mengimplementasikan kebijakan pengupahan yang patuh regulasi, adil bagi karyawan, dan aman bagi perusahaan. Pelatihan ini dirancang aplikatif, dilengkapi dengan studi kasus dan simulasi, sehingga peserta dapat langsung menerapkannya dalam kebijakan HR dan proses payroll di perusahaan masing-masing.
TUJUAN TRAINING
Setelah mengikuti pelatihan Update Terkini Peraturan Pengupahan – PP No. 49 Tahun 2025 Peserta pelatihan ini akan mampu:
- Memahami perubahan kunci regulasi pengupahan terbaru sesuai PP No. 49 Tahun 2025
- Menerapkan upah minimum (UMP/UMK) secara tepat dan patuh hukum
- Menyusun dan menyesuaikan Struktur & Skala Upah sesuai ketentuan terbaru
- Mengelola komponen upah dan payroll secara akurat dan minim risiko
- Mengantisipasi risiko sanksi dan sengketa hubungan industrial terkait pengupahan
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dirancang khusus untuk pihak yang terlibat langsung maupun strategis dalam pengelolaan pengupahan, kebijakan SDM, dan payroll perusahaan, antara lain: Human Resources (HR), Payroll & Compensation, Manajemen & Pengambil Keputusan, Fungsi Pendukung & Kepatuhan (Finance & Accounting, Legal / Compliance, GA) serta Profesional & Konsultan.
PROGRAM OUTLINE
-
-
- Pengantar & Kerangka Besar Regulasi Pengupahan
- Evolusi Pengaturan Pengupahan di Indonesia
- UU Ketenagakerjaan
- UU Cipta Kerja
- PP 36 Tahun 2021
- PP 49 Tahun 2025 (Update Terbaru & Alasan Perubahan)
- Tujuan Pemerintah dalam Perubahan Regulasi Pengupahan
- Implikasi Strategis bagi Perusahaan & HRD
- Evolusi Pengaturan Pengupahan di Indonesia
- Prinsip Dasar Pengupahan Pasca PP No. 49 Tahun 2025
- Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, dan Daya Saing Usaha
- Perlindungan Pekerja vs Keberlangsungan Usaha
- Peran HRD dalam Menjaga Kepatuhan dan Harmonisasi Hubungan Industrial
- Upah Minimum: Kebijakan & Perubahannya
- Jenis Upah Minimum
- Formula dan Variabel Penetapan Upah Minimum (Update PP 49/2025)
- Waktu Penetapan dan Pemberlakuan Upah Minimum
- Larangan Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum
- Konsekuensi Hukum bagi Perusahaan yang Tidak Patuh
- Struktur dan Skala Upah (SSU) – Fokus Kepatuhan HR
- Kewajiban Penyusunan Struktur dan Skala Upah
- Faktor Penentu Struktur Upah
- Penyesuaian SSU Pasca Kenaikan Upah Minimum
- Kesalahan Umum HR dalam Penerapan SSU
- Studi Kasus Penyusunan SSU yang Compliance
- Komponen Upah dan Non-Upah
- Komponen Upah
- Ketentuan Proporsi Upah Pokok
- Komponen Non-Upah dan Pengaruhnya terhadap Perhitungan Hak Pekerja
- Dampak pada Perhitungan Lembur, Pesangon, dan Manfaat Lainnya
- Upah Lembur dan Pembayaran Hak Normatif
- Ketentuan Kerja Lembur dan Upah Lembur
- Dasar Perhitungan Upah Lembur
- Risiko Sengketa Akibat Kesalahan Hitung Lembur
- Best Practice Pengelolaan Lembur oleh HR & Payroll
- Penyesuaian Upah dan Hubungan Industrial
- Penyesuaian Upah karena Kinerja dan Produktivitas
- Hubungan Upah dengan PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
- Peran Bipartit dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Strategi HR Menghadapi Tuntutan Kenaikan Upah
- Sanksi Administratif dan Risiko Hukum/li>
- Jenis Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Pengupahan
- Pemeriksaan Ketenagakerjaan dan Audit Kepatuhan
- Potensi Sengketa Hubungan Industrial
- Langkah Preventif HR untuk Menghindari Risiko
- Studi Kasus & Simulasi
- Simulasi Penyesuaian Upah Pasca PP 49 Tahun 2025
- Studi Kasus Sengketa Upah di Perusahaan
- Diskusi Praktik Terbaik (Best Practices) HRD
- Pengantar & Kerangka Besar Regulasi Pengupahan
-
Offline:
Antam Office Park Tower B,Lantai 8 Jl. TB Simatupang No.1 Jakarta Selatan KAPASITAS HANYA UNTUK 30 ORANG
Online:
Zoom Meeting Kapasitas 100 orang
INVESTASI
- Harga Off line Rp 3.000.000,-
- Harga On line Rp 2.500.000,-li>
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 pesertali>
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang pesertali>
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta sertifikat.li>
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)li>
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)li>
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.li>
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon