Strategi Efektif Menghadapi Pemeriksaan Pajak: Memahami Implikasi PMK 15/2025

strategi efektif menghadapi Pemeriksaan Pajak

Kamis, 31 Juli 2025 | Pukul 09.00-16.00 WIB


Offline:
Antam Office Park Tower B,Lantai 8
Jl. TB Simatupang No.1 Jakarta Selatan
KAPASITAS HANYA UNTUK 30 ORANG
Online:
Zoom Meeting Kapasitas 100 orang


Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK 15/2025) membawa perubahan signifikan dalam proses dan tata cara pemeriksaan pajak. Mulai dari pengaturan tipe pemeriksaan, pemangkasan durasi, hingga pembatasan perpanjangan waktu pengujian, seluruh ketentuan baru ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. PMK 15/2025 ini juga mengatur prosedur entry meeting dan pembahasan temuan sementara sebelum diterbitkannya SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) sebagai langkah antisipatif dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Untuk membantu memahami dan mengimplementasikan perubahan ini, PT Pratama Indomitra Konsultan menyelenggarakan pelatihan yang dirancang untuk membantu para profesional pajak, akuntan, dan pihak terkait dalam memahami secara mendalam isi dan implikasi dari PMK 15/2025. Peserta akan dibekali dengan pemahaman praktis mengenai tahapan baru pemeriksaan pajak, penegasan mengenai pembuktian dalam hal penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan, serta strategi yang dapat diterapkan untuk menghadapi proses pemeriksaan dengan lebih siap dan efisien. Dengan pemahaman yang tepat, peserta diharapkan mampu menjaga kepatuhan perpajakan perusahaan sekaligus memitigasi risiko yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan.


TUJUAN TRAINING

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang Implikasi PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, serta mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dengan tepat dalam konteks praktik perpajakan. Pelatihan ini menjadi sarana efektif untuk mempersiapkan pelaku bisnis dan praktisi perpajakan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.  


METODE TRAINING

Training ini dihadirkan dengan kualitas materi dan presenti yang unik dan modern karena muatan materinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan dengan learning system yang partisipatif menjamin anda belajar dengan asyik dan partisipatif. Sehingga Anda mendapat wawasan dan pengalaman yang jauh lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini juga didukung dengan adanya komunikasi dengan pendekatan kasus, step by step approach, dan interdisiplin secara sinerji. Tentu saja studi kasus akan didiskusikan dalam diskusi grup dan diakhiri dengan pembahasan dan kesimulan bermuatan relevansi dan aplikasi.


TARGET PESERTA

Pelatihan ini sangat dianjurkan diikuti oleh Business Owner, Executive Keuangan, Manajer Akuntansi, Keuangan & Pajak, Superviser Akuntansi & Keuangan, Supervisor Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi.


PROGRAM OUTLINE

  1. Latar Belakang
  2. Logika Dasar Kepatuhan Pajak, Pemeriksaan, & DataMatching
  3. Pembahasan: Membedah PMK 15/2025
  4. Pembahasan: Pemeriksaan Sebagai Titik AwalSengketa Pajak
  5. Pembahasan: Laporan Keuangan Sebagai ObjekPemeriksaan Pajak
  6. Pembahasan: Pemeriksaan & Interpretasi Hukum
  7. Pembahasan: Pemeriksaan & Pembuktian
  8. Studi kasus

INVESTASI

  1. Harga Off line Rp 1.500.000,-
  2. Harga On line Rp 1.000.000,-
  3. Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
  4. Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
  5. Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta sertifikat.
  6. Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  7. Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
  8. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri:

  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon
  • Reg. Deadline : 30 July 2025 12:00 pm
  • Venue : KnDC Pratama Indomitra

Venue Info

MyPratama, PT Pratama Indomitra Konsultan, Antam Office Park Tower B Lantai 8. Jl. TB Simatupang No 1 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550, Indonesia

Purchase Ticket

Kelas Tatapmuka
Rp1.500.000
Rp0
Kelas Online
Rp1.000.000
Rp0
0.00
Rp0
Please Login to buy ticket!