Strategi Cerdas Pengelolaan PPn Di Era Coretax : Antisipasi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

Pengelolaan PPN Era Coretax

Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan data digital, validasi transaksi, serta integrasi sistem administrasi. Dalam praktiknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu area yang paling sering menjadi fokus pengawasan karena berkaitan langsung dengan transaksi usaha, faktur pajak, restitusi, dan pengkreditan pajak masukan. Ketidaktepatan dalam pengelolaan PPN sering memicu terbitnya SP2DK maupun pemeriksaan pajak, yang dapat berdampak pada koreksi pajak, sanksi administrasi, hingga meningkatnya risiko sengketa. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami strategi pengelolaan PPN yang tepat sekaligus memiliki kesiapan menghadapi proses klarifikasi dan pemeriksaan secara terstruktur. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman aplikatif mengenai pengelolaan PPN dari sisi administrasi, rekonsiliasi, identifikasi risiko, hingga langkah-langkah efektif dalam merespons SP2DK dan pemeriksaan pajak berdasarkan praktik lapangan dan studi kasus.


TUJUAN TRAINING

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami aspek praktis pengelolaan PPN sesuai ketentuan terkini.
  2. Mengidentifikasi area risiko yang berpotensi memicu SP2DK maupun pemeriksaan.
  3. Menyusun administrasi dan dokumentasi PPN secara lebih tertib dan defensif.
  4. Menentukan strategi penanganan SP2DK secara tepat dan terukur.
  5. Menyiapkan langkah antisipatif dalam menghadapi pemeriksaan PPN.
  6. Menerapkan mitigasi risiko koreksi melalui pendekatan data dan analisis transaksi

METODE TRAINING

Training ini dihadirkan dengan kualitas materi dan presentasi yang unik dan modern karena muatan materinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan dengan learning system yang partisipatif menjamin anda belajar dengan asyik dan partisipatif. Sehingga Anda mendapat wawasan dan pengalaman yang jauh lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini juga didukung dengan adanya komunikasi dengan pendekatan kasus, step by step approach, dan interdisiplin secara sinerji.


TARGET PESERTA

Pelatihan ini sangat dianjurkan diikuti oleh Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi Tax Manager, Tax Supervisor, Tax Staff, Accounting Manager & Staff, Internal Auditor, Finance Manager, Konsultan Pajak, Profesional yang terlibat dalam proses akuisisi perusahaan, Legal & Compliance Officer, Pemilik usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajak perusahaannya.


PROGRAM OUTLINE

  1. Gambaran Umum Kewajiban PKP dalam Pengelolaan PPN
    • Pemahaman dasar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Jenis transaksi yang menjadi objek PPN maupun yang dikecualikan dari pengenaan PPN
    • Barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN
    • Penentuan saat terutangnya PPN serta lokasi terutangnya pajak
    • Peran, kewajiban, dan tanggung jawab Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    • Hak serta kewajiban administratif PKP dalam pelaksanaan pelaporan PPN
  2. Penerapan Administrasi Faktur Pajak dan SPT Masa PPN
    • Tata cara pengisian data dan keterangan dalam Faktur Pajak secara benar
    • Dokumen tertentu yang memiliki kedudukan setara dengan Faktur Pajak
    • Ketentuan batas waktu upload e-Faktur beserta dampak keterlambatannya
    • Penggunaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak untuk Pedagang Eceran
    • Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai regulasi
    • Sanksi administratif atas kesalahan terkait Faktur Pajak
    • Gambaran proses penyusunan dan pelaporan SPT Masa PPN
    • Identifikasi kesalahan administrasi yang umum ditemukan dalam praktik
  3. Penerapan Perlakuan PPN atas Transaksi Tertentu
    • Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri dan penyerahan secara cuma-cuma
    • PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
    • Ketentuan PPN atas kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak
    • PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
    • Konsep tanggung jawab renteng dalam PPN
    • Perlakuan PPN atas kegiatan operasional maupun non-operasional perusahaan
    • Analisis transaksi yang berpotensi menjadi fokus pengawasan otoritas pajak
  4. Persiapan Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan PPN
    • Teknik melakukan ekualisasi PPN dengan data akuntansi/pembukuan
    • Analisis data sebagai dasar pengawasan oleh fiskus
    • Pengelolaan posisi lebih bayar PPN: kompensasi atau restitusi
    • Pemahaman prosedur SP2DK dan pemeriksaan PPN
    • Pengujian atas Faktur Pajak Masukan yang memenuhi syarat pengkreditan
    • Persiapan dokumen pendukung untuk proses klarifikasi
    • Strategi merespons permintaan data dari fiskus
    • Studi kasus pemeriksaan serta koreksi PPN dalam praktik lapangan

Selasa, 23 Juni 2026 | Pukul 09.00-16.00 WIB

Offline:
Antam Office Park Tower B, Lantai 8

Online:
Zoom Meeting Kapasitas 100 orang


UNTUK MENJADI PERHATIAN BERSAMA:

“Peserta diharapkan membawa laptop untuk Latihan dan Study Kasus”


INVESTASI

  1. Harga Offline Rp 1.750.000,-
  2. Harga Online Rp 1.250.000,-
  3. Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
  4. Peserta mendapatkan Gratis Ebook Bank Soal USKP A atau Bank Soal USKP B (pilih salah satu)
  5. Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
  6. Sudah termasuk 2x coffee break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta eSertifikat
  7. Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  8. Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
  9. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri:

  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon