Simulasi Pengisian SPT Core Tax PPh Badan dan Orang Pribadi, Manajemen/Tax Planing Pasca Berlakunya Core Tax System, Serta Aspek Transfer Pricing Sesuai Aturan Terbaru
Dengan akan berlakunya sistem adminstrasi inti perpajakan (Core Tax System), maka wajib pajak harus tahu apa implikasi dari core tax system terhadap kewajiban perpajakannya. Sehingga terhindar dari risiko kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami PT Pratama Indomitra akan mengadakan Publik Training yang membahas mengenai “Simulasi Pengisian SPT Core Tax PPh Badan dan Orang Pribadi, Manajemen/Tax Planing Pasca Berlakunya Core Tax System, Serta Aspek transfer pricing Sesuai Aturan Terbaru”.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk: Memperoleh pengetahuan mengenai system core tax dan pengaruhnya terhadap manajemen perpajakan; Dapat mengisi SPT PPh badan dan SPT PPh Orang Pribadi Model Core Tax Mengetahui implikasi pemadanan NIK menjadi NPWP Memperoleh pengetahuan tentang tax planing PPh Badan dan orang pribaddi; Mengetahui persiapan pengisian SPT PPh badan; Memahami perhitungan dan rekonsiliasi fiskal SPT PPh Badan; Memahami aspek transfer pricing dan dokumentasi transfer pricing.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini sangat dianjurkan diikuti oleh: Praktisi HR dan Bagian Pajak/Keuangan yang menangani masalah payroll Direktur dan Pemilik Usaha yang ingin memahami kewajiban PPh Badan dan Orang Pribadi Konsultan Pajak dan praktisi pajak yang ingin mendalami Kewajiban Perpajakan sesuai aturan terbaru.
PROGRAM OUTLINE
- System Administrasi Perpajakan Core Tax
- Pengenalan core tax system
- Tujuan dan manfaat core tax system
- Pembahasan implikasi proses bisnis core tax system
- Probis registrasi
- Probis pembayaran
- Probis SPT
- Probis Layanan Perpajakan
- Probis Tax Account Manager
- Probis penagihan pajak
- Probis Penegakan hukum
- Simulasi pengisian SPT PPh badan
- Manajemen/tax planing terkait core tax system
- implikasi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP
- implikasi terhadap SPT orang pribadi
- implikasi terhadap SPT PPh badan
- implikasi terhadap masalah transfer pricing terkait hubungan istimewa
- Persiapan pengisian SPT PPh Badan
- Pembukuan dan permasalahannya;
- Segmentasi laporan keuangan;
- Format laporan keuangan model baru untuk tujuan pajak;
- Aspek pengisian SPT PPh badan model core tax yang perlu diperhatikan;
- biaya yang dapat dibiayakan secara fiskal;
- update biaya penyusutan sesuai PMK terbaru;
- update biaya natura dan kenikmatan sesuai peraturan terbaru.
- Review SPT PPh Badan vs SPT Masa
- Equalisasi pendapatan vs DPP PPN (PK) – Equalisasi pembelian vs DPP PPN (PM);
- Equalisasi biaya gaji vs Ph. Bruto SPT PPh Pasal 21/26;
- Equalisasi biaya jasa vs Ph. Bruto SPT PPh Pasal 23/ Pasal 4(2);
- Equalisasi biaya sewa vs Ph. Bruto SPT PPh Pasal 23/ Pasal 4(2).
- Simulasi pengisian SPT PPh orang pribadi
- Aspek Tax Planing PPh badan
- Aspek bentuk badan usaha;
- Aspek jenis usaha;
- Pemanfaatan fasilitas perpajakan;
- Aspek transfer pricing;
- Aspek pendapatan
- Aspek biaya
- Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) sesuai aturan baru (PMK 172/ 2023)
- Jenis hubungan istimewa;
- WP yang wajib membuat TP doc;
- WP yang tidak wajib membuat TP doc;
- Sanksi dan konsekwensi bila tidak membuat TP Doc;
- Alur waktu pembuatan TP Doc;
- Ex ante vs ex post
- Kriteria TP Doc yang ditolak.
- Analisis pendahuluan untuk transaksi tertentu
- Jenis transaksi yang dikenakan analisis pendahuluan;
- Proses analisis prendahuluan;
- Contoh analisis pendahuluan
- Pembahasan contoh dokumentasi transfer pricing
- Unsur transfer pricing dalam SPT
- Dokumen induk
- Dokumen lokal
- Dokumen CBCR
INVESTASI
- Offline: Rp 2.500.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
- Online: Rp 2.000.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang bagi peserta yang ikut offline
- Biaya investasi tersebut untuk 2 (dua) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
- Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan menyampaikan materi pada pelatihan ini adalah
- Hanhan Haeruman, SE., AK., CA setelah lulus dari FEB UI, beliau bekerja di konsultan pajak selama lebih dari 16 (enam belas) tahun dengan pengalaman terakhir sebagai konsultan transfer pricing documentation sejak tahun 2010 dengan klien berbagai macam jenis industri. Selain sebagai konsultan pajak juga sebagai instruktur perpajakan di berbagai lembaga pelatihan pajak diantaranya di PPA FEB UI, brevet pajak IKPI, berbagai event organizer pelatihan perpajakan serta sebagai instruktur in house training di berbagai perusahaan.
- Abdul Latip, S. Kom, BKP konsutan pajak yang telah berpengalaman dalam menangani jasa Tax Compliance di PT Pratama Indomitra Konsultan.