Pada tanggal 27 Desember 2023, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 58/2023 (PP 58/2023), yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Peraturan ini memiliki fokus utama pada pengaturan tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terkait dengan pendapatan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Dalam konteks hirarki, PP 58/2023 dihasilkan sebagai turunan dari Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hal ini dilakukan untuk menjalankan Undang-Undang (UU), di mana Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Lebih lanjut, alasan penerbitan PP 58/2023 didasarkan pada Pasal 21 ayat (5) UU PPh, di mana terdapat perbedaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Sebelum adanya PP 58/2023, telah ada Peraturan Pemerintah No. 80/2010 (PP 80/2010) yang berfungsi sebagai turunan dari Pasal 21 ayat (5) UU PPh. PP 80/2010 mengatur tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D).
PP 58/2023 menggantikan sebagian ketentuan PP 80/2010, khususnya Pasal 2 ayat (3), yang mengatur penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto yang menjadi beban APBN/D sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Perubahan ini melibatkan pengurangan penghasilan bruto dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan dikeluarkannya PP 58/2023, diharapkan adanya penyederhanaan dan penyesuaian lebih lanjut terkait tarif pemotongan PPh Pasal 21, serta perbaikan dalam pengaturan pendapatan bruto yang menjadi beban APBN/D. Peraturan ini menjadi bagian penting dalam kerangka regulasi pajak yang berlaku di Indonesia sejak awal tahun 2024.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini kami kemas secara efektif untuk mengelola PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2024. Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman konsep dan praktis dalam pengelolaan PPh Pasal 21 serta dapat membantu peserta dalam memahami dampak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada pengelolaan PPh Pasal 21 yang akan mulai diterapkan pada tahun pajak 2022.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini sangat dianjurkan diikuti oleh:
- Praktisi HR dan Bagian Pajak/Keuangan yang menangani masalah payroll
- Direktur dan Pemilik Usaha yang ingin memahami kewajiban PPh Pasal 21
- Konsultan Pajak dan praktisi pajak yang ingin mendalami Kewajiban PPh 21
PROGRAM OUTLINE
- Perubahan Konsep Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Perubahan Ketentuan Formal
- Perubahan Ketentuan Material
- Pegawai Tetap
- Selain Pegawai Tetap
- Ilustrasi Pemotongan PPh 21 Sebelum Dan Sesudah PP 58 Tahun 2023
- Pegawai Tetap
- Pemotongan Sebelum Masa Terakhir – Normal
- Pemotongan Sebelum Masa Terakhir – Bekerja Tidak Dari Januari
- Pemotongan Masa Terakhir – Desember
- Pemotongan Masa Terakhir – Sebelum Desember
- Selain Pegawai Tetap
- Pegawai Tidak Tetap – Tenaga Kerja Lepas
- Bukan Pegawai
- Selain Pegawai Tetap Lainnya
- Pegawai Tetap
- Pengenalan SPT Masa Dan Bukti Potong PPh 21/26 Pasca PP 58 Tahun 2023
- Perubahan Spt Masa PPh 21/26
- Perubahan Bukti Potong PPh 21/26
- Aplikasi e-Butpot PPh 21/26 Di Djponline
- Diskusi dan Studi kasus
UNTUK MENJADI PERHATIAN BERSAMA:
“Peserta diharapkan membawa laptop untuk Latihan dan Study Kasus”
INVESTASI
- Tatapmuka: Rp 2.500.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7
- Online: Rp 2.000.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7
- Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang bagi peserta yang ikut kelas tatapmuka (Offline)
- Biaya investasi tersebut untuk 1 (satu) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
- Peserta mendapatkan GRATIS Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka (senilai Rp 400.000)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Venue Info
MyPratama, PT Pratama Indomitra Konsultan, Antam Office Park Tower B Lantai 8. Jl. TB Simatupang No 1 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550, Indonesia
View on MapSchedule:
- USKP Review A Reguler 9 October 2023
- Penghitungan PPh Pasal 21 Sesuai Peraturan Terbaru 29 August 2024