Membedah Cara Penghematan Pajak Antara Tax Planning, Tax Avoidance, Dan Tax Evasion: Konsep Dan Studi Kasus

  • Array

Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.

Target Peserta

Pelatihan ini dapat diikuti oleh Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors, Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting.

Program Outline

  1. Latar belakang
  2. Konsep Compliance Risk Management
  3. Konsep Manajemen Pajak
    a. Tax Planning
    b. Tax Avoidance
    c. Tax Evasion
  4. Analisis Manajemen Pajak PPh dan PPN
  5. Perencanaan Pajak PPh dan PPN
  6. Studi Kasus

Topik Ini Dapat Dilaksanakan Dalam Bentuk Inhouse Training

Investasi

  1. Harga Off line Rp 2.500.000,-
  2. Harga On line Rp 2.000.000,-
  3. Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
  4. Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
  5. Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta sertifikat.
  6. Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  7. Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
  8. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri

  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.

  • Registration Deadline : 28 August 2024 12:00 pm

Registration Deadline Expired!!