Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)

Memahami Teori dan Praktik Assessment GCG Berdasarkan Parameter Kementerian BUMN (SK 16/S.MBU/2012)

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam situasi kompetisi global saat ini telah menjadi suatu kebutuhan dan keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable. Selain itu, penerapan GCG juga akan meningkatkan pengelolaan perusahaan secara lebih profesional, transparan, dan efisien.

Menyadari betapa pentingnya penerapan GCG dalam perusahaan maka Pemerintah melalui Menteri Negara BUMN telah mengeluarkan kebijakan yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada BUMN dan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Assessment GCG baik di perusahaan BUMN dan entitas anak perusahaan maupun perusahaan listing sangatlah penting.
Selain merupakan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi juga untuk dapat mengukur sejauh mana implementasi GCG telah dilakukan. Melalui penilain ini perusahaan dapat mengetahui area-area mana sajakah dalam perusahaan yang masih perlu ditingkatkan.


TARGET PESERTA

Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan), Anggota Komite Audit, Anggota Komite GCG, bagian Legal dan Compliance, Internal Audit perusahaan BUMN, Anak Perusahan BUMN, Perusahaan Swasta dan masyarakat umum yang hendak mengimplementasikan GCG.


MATERI PELATIHAN

  1. Sesi I:
    1. Ketentuan/Dasar Hukum Pelaksanaan Asessment
    2. Tujuan Assessment
    3. Metodologi Assessment
    4. Scoring
    5. Kriteria Penilaian
  2. Sesi II:
    1. Tata cara Pengisian Kertas Kerja
    2. Faktor-faktor yang Diuji Kesesuain Penerapnnya
    3. Tatacara Penilain Capaian Penerapan GCG Per-Faktor/Indikator/Parameter
    4. Penentuan Skor Faktor-faktor yang diuji Kesesuaian Penerapan
    5. Penyusunan Hasil Akhir
    6. Format Laporan

INSTRUKTUR

Maryono, SH., CGP


BIAYA INVESTASI

  • Offline: Rp 1.500.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
  • Online: Rp 1.000.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
  • Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  • Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang bagi peserta yang ikut offline
  • Biaya investasi tersebut untuk 1 (satu) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
  • Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
  • Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri:
  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.

Contact Person Jakarta: Saifudin/Zaki

Mobile: 0857. 7797.3481 | 0812.2379.5867
Phone: (021) 2963.4945; (021) 2963.4947; (021) 5010.0469
E-mail: info@pratamaindomitra.co.id


  • Reg. Deadline : 19 October 2023 12:00 am
  • Venue : Array

Registration Deadline Expired!!