MEMAHAMI PERATURAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023

  • 29 August 2024 - 30 August 2024
day
:
hr
:
min
:
sec

Pengantar

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/PUU-VII/2009. Keputusan MK tersebut menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat. Penerbitan UU ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global yang dinamis dan tantangan ekonomi yang kompleks.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan perlindungan bagi pekerja, dan memfasilitasi kemudahan berusaha. Dengan berbagai kebijakan yang diatur dalam UU ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan dalam UU Cipta Kerja sangat penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang ada.

Bagaimana Memahami Point Penting Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023

Apa Implikasi Hukum Dari Perubahan ketentuan ketenagakerjaan pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja

Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin ubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan

Dengan mengikuti program training ini, peserta akan:

  1. Mengetahui arah masa depan dari hukum tenaga kerja Indonesia dalam rangka mengantisipasi perubahan-perubahan baru
  2. Menguasai hukum tenaga kerja terbaru untuk memenuhi persyaratan dari pemerintah dalam aspek hubungan kerja
  3. Strategi antisipasi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  4. Mendapatkan manfaat dan pengetahuan luas dalam hukum tenaga kerja Indonesia
  5. Membahas kasus-kasus hukum yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan

Target Peserta

Training ini dapat diikuti oleh Direktur HRD, General Manager HRD, Manager HRD, Industrial Relationship Officer, Pengamat HRD serta Konsultan HRD.

Materi Pelatihan

  1. Point penting Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Klaster Ketenagakerjaan
  2. Status Hubungan Kerja
    a. PKWT & PKWTT
    b. Outsourcing
  3. PP, PKB & Perjanjian Kerja
  4. Ketentuan Jam Kerja, Lembur, Libur & Cuti
  5. Ketentuan Pengupahan
  6. Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
    a. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase
    b. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  7. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  8. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004.

Investasi

  1. Harga Off line Rp 3.000.000,-
  2. Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
  3. Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
  4. Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta sertifikat.
  5. Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  6. Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
  7. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri

Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.

Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.

Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.

Schedule:

09:00 - 10:30

KUP PP PPSP

Tim Pratama Indomitra Tim Pratama Indomitra
10:45 - 00:00

PBB-P3, BPHTB, Bea Meterai

Tim Pratama Indomitra Tim Pratama Indomitra