Manajemen Risiko Pelaporan PPh, PPN,PPnBM, Dan Bea Meterai Sesuai PER-11/PJ/2025 Berbasis Coretax

Kami-Jum’at, 17-18 Juli 2025 | Pukul 09.00-16.00 WIB
Offline:
Antam Office Park Tower B,Lantai 8
Jl. TB Simatupang No.1 Jakarta Selatan [Cek Lokasi]
KAPASITAS HANYA UNTUK 30 ORANG
Online:
Zoom Meeting Kapasitas 100 orang
PENGANTAR
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang membawa perubahan signifikan dalam pelaporan perpajakan di era sistem Coretax, mencakup aspek- aspek penting seperti PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai. Pemahaman yang tepat terhadap regulasi ini menjadi sangat krusial, mengingat kesalahan dalam implementasinya berpotensi Menimbulkan sanksi atau denda. Untuk membantu memahami dan mengimplementasikan PER-11/PJ/2025 ini, PT Pratama Indomitra Konsultan menyelenggarakan pelatiahan yang di laksanakan secara Hybrid. Pelatihan ini akan membahas PER-11/PJ/2025 secara komprehensif sehingga peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang ketentuan baru ini. Selain itu, pelatihan ini juga akan menguraikan aspek praktis dari penerapan aturan baru tersebut, memberikan wawasan yang diperlukan untuk menghadapi implikasi dalam praktik sehari-hari.
TUJUAN TRAINING
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang PER-11/PJ/2025, serta mampu mengaplikasikan dengan tepat dalam konteks praktik perpajakan. Pelatihan ini menjadi sarana efektif untuk mempersiapkan peserta dalam menghadapi perubahan regulasi sehingga dapat me-Mitigasi Risiko Kesalahan dalam Implementasi Peraturan.
METODE TRAINING
Training ini dihadirkan dengan kualitas materi dan presenti yang unik dan modern karena muatan materinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan dengan learning system yang partisipatif menjamin anda belajar dengan asyik dan partisipatif. Sehingga Anda mendapat wawasan dan pengalaman yang jauh lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini juga didukung dengan adanya komunikasi dengan pendekatan kasus, step by step approach, dan interdisiplin secara sinergi. Tentu saja studi kasus akan didiskusikan dalam diskusi grup dan diakhiri dengan pembahasan dan kesimulan bermuatan relevansi dan aplikasi.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini sangat dianjurkan diikuti oleh jajaran manajemen dan staf pajak perusahaan, praktisi HR dan bagian pajak/keuangan, direktur dan pemilik usaha, serta konsultan pajak.
PROGRAM OUTLINE
Hari Pertama:
- Latar Belakang
- Logika Dasar Norma Hukum
- Membedah Per-11/2025
- Pembahasan Manajemen Risiko Pajak
- Pembahasan Mitigasi Risiko Pajak
- Diskusi dan Studi Kasus
Hari Kedua:
- Pembahasan Per-11/2025 Berbais Coretax
- Pelaporan PPh Berbasis Coretax: Format SPT Masa PPh 21/26 & Unifikasi, Bukti Potong,Perhitungan Angsuran PPh 25, SPT Tahunan
- Pelaporan PPN & PPnBM Berbasis Coretax: Format SPT Masa, e‑Faktur: Pembuatan Digital,Dokumen Non‑Dipungut, Denda Keterlambatan
- Pelaporan Bea Meterai Berbasis Coretax: Format SPT Masa Bea Meterai
- Diskusi dan Studi Kasus
INVESTASI
- Harga Off line Rp 2.500.000,-
- Harga On line Rp 2.000.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon