Manajemen Pajak Untuk UMKM Orang Pribadi

Pajak merupakan elemen kritis dalam pengelolaan keuangan perusahaan, dan pemahaman yang baik tentang manajemen pajak dapat memberikan keuntungan kompetitif serta memastikan keberlanjutan bisnis. Bagi UMKM yang dijalankan secara perseorangan, pengetahuan mendalam tentang peraturan perpajakan, pengoptimalan kewajiban pajak, dan pengelolaan administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan.

Dalam pelatihan ini, para peserta akan diperkenalkan dengan konsep dasar manajemen pajak, strategi pengelolaan beban pajak, serta pemahaman mendalam tentang bagaimana memanfaatkan insentif perpajakan yang tersedia. Selain itu, pelatihan ini akan membahas penerapan teknologi dan sistem informasi dalam mendukung pemantauan dan pelaporan pajak secara efektif.

Kami yakin bahwa melalui pelatihan ini, peserta akan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola aspek perpajakan bisnis mereka, mengoptimalkan kewajiban pajak, dan pada akhirnya, meraih pertumbuhan yang berkelanjutan. Semoga pelatihan ini memberikan wawasan berharga dan aplikatif bagi perkembangan bisnis UMKM Anda.


TARGET PESERTA

Pelatihan ini sangat dianjurkan diikuti oleh:

  1. Praktisi HR dan Bagian Pajak/Keuangan yang menangani masalah payroll
  2. Direktur dan Pemilik Usaha yang ingin memahami kewajiban PPh Pasal 21
  3. Konsultan Pajak dan praktisi pajak yang ingin mendalami Kewajiban PPh 21

OUTLINE PELATIHAN

  1. Perpajakan UMKM
    1. Definisi UMKM menurut UU UMKM, UU Pajak dan SAK
    2. Kewajiban pembukuan dan pencatatan
    3. Jenis Penghasilan UMKM
      1. Jenis Penghasilan menurut UU Pajak
      2. UMKM murni
      3. UMKM karyawan
      4. UMKM dengan penghasilan lain
    4. Perhitungan Pajak UMKM 1 NPWP atas nama Wajib Pajak
      1. UMKM murni
        1. Isteri tidak berpenghasilan
        2. Isteri bepernghasilan UMKM
      2. UMKM dengan penghasilan lain
        1. UMKM dengan penghasilan lain yang pajaknya final
        2. UMKM dengan penghasilan lain yang pajaknya tidak final
        3. Isteri berpenghasilan selain UMKM yang pajaknya final
        4. Isteri berpenghasilan selain UMKM yang pajaknya tidak final
        5. Anak mempunyai penghasilan dengan pajak final
        6. Anak mempunyai penghasilan dengan pajak tidak final
    5. Perhitungan Pajak UMKM dengan NPWP isteri terpisah
      1. Status Kewajiban Pajak PH dan MT
      2. Isteri mempunyai penghasilan yang pajaknya final
      3. Isteri mempunyai penghasilan yang pajaknya tidak final
    6. Optimalisasi perhitungan pajak UMKM
    7. Penentuan dan jangka waktu perpajakan UMKM
  2. Pelaporan pajak UMKM
    1. Pengenalan SPT Tahunan pengusaha (Formulir 1770)
    2. Ilustrasi kasus pengisian SPT 1770
      1. NPWP gabung
      2. NPWP pisah (status PH atau MT)
    3. Critical point pengisian SPT Tahunan
      1. Minimalisasi resioko SP2DK dan pemeriksaan
      2. Data konkret SPT Pribadi (IDLP – ILAP)
      3. Analisis biaya hidup dan penambahan kekayaan bersih
  3. Perajakan UMKM tahun 2025 atau tahun ke 8
    1. Persiapan di tahun 2024 atau tahun ke 7
    2. Perhitungan pajak 2025 atau tahun ke 8
    3. Optimalisasi pajak 2025 atau tahun ke 8 dan seterusnya
  4. UMKM dan Pengusaha Kena Pajak
    1. Ketentuan umum kewajiban sebagai PKP
    2. Managemen pajak UMKM non PKP

INVESTASI

  1. Offline: Rp 1.500.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
  2. Online: Rp 1.000.000,-/Orang Pembayaran paling lambat H+7)
  3. Biaya di atas belum termasuk PPN, Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  4. Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang bagi peserta yang ikut offline
  5. Biaya investasi tersebut untuk 2 (dua) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
  6. Peserta mendapatkan Buku Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka
  7. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri

  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon
  • Reg. Deadline : 19 March 2024 4:00 pm
  • Venue : Array

Registration Deadline Expired!!