Kupas Tuntas Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya : Strategi Implementasi Dan Mitigasi Risiko Hubungan Industrial

Permenaker-No-7-tahun-2026

Praktik penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) terus berkembang seiring dengan kebutuhan dunia usaha untuk meningkatkan efisiensi, fleksibilitas, dan daya saing. Namun demikian, pengelolaan hubungan kerja dalam skema alih daya juga menghadirkan berbagai tantangan, mulai dari kepastian status hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai implementasi dari perkembangan regulasi ketenagakerjaan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan pekerjaan alih daya, persyaratan perusahaan penyedia jasa pekerja, perlindungan hak pekerja, serta kewajiban para pihak dalam hubungan kerja.

Perubahan dan pengaturan baru tersebut menuntut perusahaan, praktisi SDM, bagian legal, serta pihak-pihak terkait untuk memahami substansi ketentuan secara komprehensif agar dapat menghindari risiko hukum, perselisihan hubungan industrial, serta memastikan penerapan praktik alih daya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, PT Pratama Indomitra Konsultan menyelenggarakan pelatihan ini sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya beserta implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan


TUJUAN TRAINING

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami latar belakang dan substansi pengaturan dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026.
  2. Memahami hak dan kewajiban perusahaan pengguna maupun perusahaan penyedia jasa pekerja alih daya.
  3. Mengidentifikasi risiko hukum dan hubungan industrial dalam pelaksanaan pekerjaan alih daya.
  4. Menyusun dan mengelola hubungan kerja serta perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Menerapkan praktik pengelolaan tenaga kerja alih daya secara efektif dan patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
  6. Mengantisipasi potensi sengketa dan permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.

TARGET PESERTA

Pelatihan ini dirancang khusus untuk Pelatihan ini ditujukan bagi Direktur dan Pimpinan Perusahaan, Manager dan Staff Human Resources (HR), Manager dan Staff Industrial Relations (IR), Manager dan Staff Legal & Compliance, General Affairs (GA), Manager Operasional, Praktisi Ketenagakerjaan dan Konsultan SDM, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Auditor Internal, Akademisi dan pihak lain yang berkepentingan terhadap pengelolaan tenaga kerja alih daya.


PROGRAM OUTLINE

  1. Gambaran Umum Pekerjaan Alih Daya
    1. Konsep dan ruang lingkup pekerjaan alih daya.
    2. Dasar hukum dan perkembangan regulasi outsourcing di Indonesia.
    3. Hubungan antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Permenaker No. 7 Tahun 2026.
  2. Ketentuan Pokok Permenaker No. 7 Tahun 2026
    1. Ruang lingkup pengaturan pekerjaan alih daya.
    2. Persyaratan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
    3. Hubungan kerja dalam pekerjaan alih daya.
    4. Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
  3. Hak dan Kewajiban Para Pihak
    1. Kewajiban perusahaan pemberi pekerjaan.
    2. Kewajiban perusahaan alih daya.
    3. Hak pekerja/buruh alih daya.
    4. Perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja.
  4. Perjanjian dalam Pekerjaan Alih Daya
    1. Perjanjian kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja.
    2. Perjanjian kerja sama antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa.
    3. Klausul-klausul penting yang harus diperhatikan.
    4. Dokumentasi dan administrasi ketenagakerjaan.
  5. Implementasi dan Kepatuhan
    1. Tata kelola outsourcing yang sesuai ketentuan.
    2. Risiko hukum dan sanksi atas pelanggaran.
    3. Pengawasan ketenagakerjaan terkait pekerjaan alih daya.
    4. Strategi mitigasi risiko hubungan industrial.
  6. Studi Kasus dan Permasalahan Praktis
    1. Permasalahan yang sering terjadi dalam praktik outsourcing.
    2. Analisis kasus perselisihan hubungan industrial.
    3. Best practices dalam pengelolaan tenaga kerja alih daya.
    4. Diskusi interaktif dan tanya jawab.

Antam Office Park Tower B,Lantai 8 Jl. TB Simatupang No.1 Jakarta Selatan

KAPASITAS HANYA UNTUK 30 ORANG


UNTUK MENJADI PERHATIAN BERSAMA:
“Peserta diharapkan membawa laptop untuk Latihan dan Study Kasus”


INVESTASI

  1. Harga Offline Rp 2.500.000,-
  2. Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
  3. Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
  4. Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta sertifikat.
  5. Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  6. Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
  7. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri:

  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon