Implementasi UU Cipta Kerja No. 6/2023 Dan Kepmenaker No. 76/2024 Terhadap PKWT, PHK, Pengupahan, Dan Pesangon

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/PUU-VII/2009. Keputusan MK tersebut menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat. Penerbitan UU ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global yang dinamis dan tantangan ekonomi yang kompleks.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan perlindungan bagi pekerja, dan memfasilitasi kemudahan berusaha. Dengan berbagai kebijakan yang diatur dalam UU ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan dalam UU Cipta Kerja sangat penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang ada.

Bagaimana Memahami Point Penting Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023

Apa Implikasi Hukum Dari Perubahan ketentuan ketenagakerjaan pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin ubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis

TUJUAN PELATIHAN

  1. Mengetahui arah masa depan dari hukum tenaga kerja Indonesia dalam rangka mengantisipasi perubahan-perubahan baru
  2. Menguasai hukum tenaga kerja terbaru untuk memenuhi persyaratan dari pemerintah dalam aspek hubungan kerja
  3. Strategi antisipasi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  4. Mendapatkan manfaat dan pengetahuan luas dalam hukum tenaga kerja Indonesia
  5. Membahas kasus-kasus hukum yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan

TARGET PESERTA

Training ini dapat diikuti oleh Direktur HRD, General Manager HRD, Manager HRD, Industrial Relationship Officer, Pengamat HRD serta Konsultan HRD.

PROGRAM OUTLINE

  1. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
    1. Overview Hukum Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 Terkait
    2. Keputusan MK Terbaru Nomor 168.PUU/XXI/2023 ;
    3. Definisi Dan Tujuan Hubungan Industrial ;
    4. PK Dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) & Hukum Ketenagakerjaan ;
    5. PP, PKB Dan Perjanjian Kerja & Kewajiban Membuat Peraturan Perusahaan;
    6. Strategi Dan Pelakasanaan Perundingan PKB/KKB Yang Cerdas Untuk Hasil Optimal;
  2. Aspek Hukum Ketenagakerjaan Dan Hubungan Industrial Terkait Hubungan Kerja Pasca Uu Cipta Kerja & Keputusan Mk Terbaru Nomor 168.Puu/Xxi/2023, Dampak & Implikasinya
    1. Pengaturan Perjanjian Kerja
    2. Pengaturan PKWT / PKWTT
    3. Pengaturan Alih Daya/ Outsourcing
    4. Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja
    5. Pengaturan Upah & Pesangon
    6. Pengaturan Struktur & Skala Upah
  3. Hukum Ketenagakerjaan: Kupas Tuntas Kepmenaker No.76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
    1. Maksud, tujuan beberapa pengertian penting PP HIP
    2. Landasan, Prinsip, Asas Dan Nilai-Nilai HIP & Delapan (8) Sarana HIP
    3. Hubungan Kerja dalam HIP & Komunikasi Humanis dalam HIP
    4. Pengembangan Karir Pekerja/Buruh
    5. Fasilitas Kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh dan Keluarga
  4. Jenis Perselisihan, Tata Cara Dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & PHK Kaitannya Dengan Kepmenaker No.76/2024
    1. Bagaimana tata Cara dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit ;
    2. Bagaimana tata Cara dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase ;
    3. Bagaimana tata Cara dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial ;
    4. Bagaimana tata Cara dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    5. Melalui Mahkamah Agung.

INVESTASI

  1. Harga Offline Rp 3.000.000,-
  2. Harga Online Rp 2.500.000,-
  3. Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
  4. Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
  5. Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta sertifikat.
  6. Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  7. Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
  8. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI

  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon

  • Reg. Deadline : 25 February 2025 11:55 pm
  • Venue : KnDC Pratama Indomitra

Venue Info

MyPratama, PT Pratama Indomitra Konsultan, Antam Office Park Tower B Lantai 8. Jl. TB Simatupang No 1 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12550, Indonesia

Purchase Ticket

Kelas Tatapmuka
Rp3.000.000
Rp0
Kelas Online
Rp2.500.000
Rp0
0.00
Rp0
Please Login to buy ticket!