Dasar-Dasar Perpajakan: Memahami Peraturan Pajak Terbaru dan Praktik Penghitungan yang Efisien


Perusahaan dengan Self Assessment System, memiliki kewajiban menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak dirinya atau perusahaannya. Demikian juga dengan adanya kewajiban memperhitungkan, menghitung, melakukan pembayaran dan membuat pelaporan pajak pihak lain yang telah dipungut dan dipotongnya (Witholding System).
Dengan adanya prinsip tersebut, untuk melakukan penghitungan dan pembayaran pajak yang akurat dan efisien, merupakan hal yang vital bagi sukses tidaknya usaha yang sifatnya berorientasi pada laba. Update peraturan terkait pajak menjadi satu keharusan dalam memahami dan menerapkan pajak di perusahaan.
Salah satu contohnya terkait peraturan PPh yang memang agak ruwet. Apalagi terkait dengan tarif, hak dan kewajiban, obyek dan pengecualian, membuat kegiatan penghitung PPh makin ruwet. Pelatihan ini kami susun untuk membantu dan mempermudah anda dalam menghitung PPh dengan cara yang lebih praktis.
Dalam pelatihan ini peserta akan diberikan update terkait perkembangan peraturan dan penerapan perpajakan perusahaan serta pengetahuan perpajakan lainnya.
UNTUK MENJADI PERHATIAN
Training ini dilaksanakan secara Hybrid: Offline (di kelas) dan Online (via Zoom) secara bersamaan. Sehubungan dengan penerapan PROKES selama pelatihan berlangsung maka kapasitas kelas Offline kami batasi hanya untuk 24 orang (50% dari kapasitas ruangan).
Makalah akan diberikan dalam bentuk softcopy, peserta diharapkan membawa laptop masing-masing untuk mendapatkan softcopy makalah yang akan dibahas pada saat pelatihan. Untuk Peserta yang mengikuti secara online akan kami kirim tautan untuk mengunduh materi via email.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh manajer atau supervisor yang kegiatan sehari-harinya harus menghitung dan memotong pajak penghasilan serta siapa saja yang ingin meningkatkan pengetahuan terkait perpajakan.
PROGRAM OUTLINE
Hari Pertama
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
- Konsep Pajak Pertambahan Nilai
- Karakteristik PPN
- Mekanisme PPN
- Objek PPN
- Konsep penyerahan
- BKP dan JKP
- Pengertian Subjek PPN
- Saat Terutang
- Tempat Terutang
- Faktur PPN
- Fungsi Faktur Pajak
- Jenis Faktur Pajak
- Kode Faktur Pajak
- Saat Pembuatan Faktur Pajak
- Penghitungan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Tarif dan Cara Penghitungan d.Kredit Pajak
- Prinsip Dasar atas Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
- Kriteria Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
- Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Karakteristik
- Objek
- Tarif
- Konsep Pajak Pertambahan Nilai
- Bea Meterai
- Objek Bea Meterai dan Pengecualiannya
- Saat Terutang Bea Meterai
- Penggunaan Benda Meterai
- Daluwarsa Bea Meterai
- Cara Pelunasan
- Sanksi Administrasi
Hari Kedua
- Pajak Penghasilan Badan
- Penghasilan
- Pengertian
- Sumber penghasilan
- Jenis penghasilan : obyek PPh tidak final, obyek PPh Final, bukan obyek pajak
- Biaya yang Dapat Dikurangkan dan Tidak Dapat Dikurangkan
- Penghitungan Pajak Penghasilan Badan
- Penyesuaian Fiskal
- PPh terutang
- Kredit Pajak
- Konsep umum perhitungan PPh Pasal 25 tahun berikut
- Penghasilan
- Pajak Penghasilan Potong Pungut (PPh Potput)
- Pemahaman dasar Pajak Penghasilan Potong Pungut
- Konsep pemotongan / pemungutan pajak di Indonesia
- Hak dan kewajiban pemotong dan pemungut pajak
- Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Subjek pajak, objek pajak, tarif dan dasar penghitungan pajak
- Pengecualian pemotongan PPh Pasal 21/26
- Konsep dasar perhitungan PPh Pasal 21/26
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Subjek pajak, objek pajak, tarif dan dasar penghitungan pajak
- Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Subjek pajak, objek pajak, tarif dan dasar penghitungan pajak
- Pengecualian pemotongan PPh Pasal 23/26
- Konsep dasar perhitungan PPh Pasal 23/26 atas jasa
- Pajak Penghasilan Final
- Subjek pajak, objek pajak, tarif dan dasar penghitungan pajak
- Konsep dasar perhitungan PPh Final
- Pemahaman dasar Pajak Penghasilan Potong Pungut
INSTRUKTUR
INVESTASI
- Offline: Rp 2.500.000 / Orang (Pembayaran paling lambat H+7)
- Online: Rp 2.000.000 / Orang (Pembayaran paling lambat H+7)
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (NPWP atau KTP akan diminta saat pendaftaran online)
- Sudah termasuk dua kali Coffee Break dan satu kali makan siang (Peserta offline)
- Biaya investasi tersebut untuk 2 (dua) hari pelatihan berlaku untuk 1 (satu) peserta
Ketentuan Pengunduran Diri
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah dibayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengembalian ditanggung pemohon.