Topik Ini Dapat Dilaksanakan Dalam Bentuk Inhouse Training
Instruktur
Dr. Prianto Budi Saptono Ak., CA., MBA
Pada tanggal 5 Januari 2017 Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan PMK 213/PMK.03/2016 untuk mengadopsi BEPS Action Plan Nomor 13 terkait dengan Kewajiban Pembuatan dan Penyimpanan Dokumentasi Transfer Pricing sebagai bukti aplikasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh Wajib Pajak atas berbagai transaksi afiliasi yang dilakukan.
PMK ini memuat aturan tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa serta Tata Cara Pengelolaannya. PMK ini akan berdampak banyak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2016, khususnya terhadap kewajiban penyampaian SPT PPh Badan yang wajib disampaikan ke DJP pada akhir April 2017. Berdasarkan aturan ini Dokumentasi Transfer Pricing Wajib Pajak Tahun Pajak 2016 harus sudah tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan;
- Memahami apa saja yang menjadi kriteria Wajib Pajak yang Wajib Membuat Dokumentasi Transfer Pricing untuk tahun pajak 2016 berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016
- Memahami Konsekwensi apa saja yang akan di terima apabila tidak membuat Dokumentasi Transfer Pricing tahun pajak 2016
- Memahami Dampak dari penerapan PMK 213/PMK.03/2016 terhadap PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011
- Memahami apa saja perbedaan Dokumentasi Transfer Pricing yang diwajibkan dalam PMK 213/PMK.03/2016 dengan praktik Dokumentasi Transfer Pricing yang selama ini berjalan
- Memahami Struktur Dokumentasi Transfer Pricing berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016
- Memahami apa saja yang menjadi Critical points yang harus diperhatikan dalam penyiapan Dokumentasi Transfer Pricing berdasarkan PMK 213/PMK.03.2016
- Memahami Best practices Dokumentasi Transfer Pricing di beberapa negara pasca adopsi OECD BEPS Action Plan No 13
Lebih dari 600 laporan TP Doc yang sudah dibuat oleh PT Pratama Indomitra Konsultan untuk periode 2017-2020 dengan berbagai macam jenis industri
PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh tax and accounting manager, personel dari Departemen Logistik atau Procurement yang menangani pengadaan barang dan jasa dalam Perusahaan.
AGENDA PEMBAHASAN
Training ini mengenai Kewajiban Dokumentasi Transfer Pricing ini diselenggarakan untuk membantu para peserta memahami isi dokumentasi transfer pricing sesuai PMK 213/PMK.03/2016 tersebut dan memperoleh pemahaman yang praktis langsung membahas isi laporan Transfer Pricing :
- Kriteria WP yang tidak wajib dan yang wajib membuat TP Documentation untuk tahun pajak 2016
- Sanksi dan konsekwensi apa saja apabila tidak membuat TP Documentation tahun pajak 2016 bagi yang diwajibkan membuat TP Documentation.
- Pembahasan lampiran khusus 3A
- Pembahasan isi dokumen master file
- Pembahasan isi dokumen local file
- Pembahasan isi dokumen CBCR
- Pembahasan kasus transaksi afiliasi
a. Pinjaman
b. Management fee
c. Royalty
d. Technical assistance fee - Pembahasan kasus transfer pricing.
Dapatkan Template Ilustrasi Laporan TP Doc 2020 (Master File dan Local File) serta Praktik Tatacara Pencarian Data Pembanding dengan Menggunakan External Databased Oriana!
INVESTASI
- Harga Off line Rp 2.500.000,-
- Harga On line Rp 2.000.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri
Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.