A-Z Coretax Seri PPh 21: Strategi Jitu Administrasi & Pelaporan SPT Masa

Senin, 7 Juli 2025 | Pukul 09.00-16.00 WIB
Offline:
Antam Office Park Tower B,Lantai 8
Jl. TB Simatupang No.1 Jakarta Selatan [Cek Lokasi]
KAPASITAS HANYA UNTUK 30 ORANG
Online:
Zoom Meeting Kapasitas 100 orang
PENGANTAR
Coretax Administration System (Coretax) akan diimplementasikan secara nasional mulai 1 Januari 2025 dan membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya digitalisasi layanan pajak dalam satu portal, sebanyak 21 proses bisnis terkait pelaporan pajak akan mengalami transformasi, termasuk tata cara pelaporan PPh Pasal 21. Perubahan ini menuntut Wajib Pajak, khususnya bagian SDM, HRD, dan Pajak, untuk segera beradaptasi dengan sistem baru agar dapat mengelola manajemen pajak karyawan secara efisien. Pemahaman yang komprehensif mengenai teknis pengoperasian Coretax menjadi sangat penting, mulai dari pembuatan bukti potong, pembayaran, hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai implementasi Coretax dalam manajemen PPh Pasal 21. Peserta akan mendapatkan panduan praktis dalam mengelola bukti potong serta pelaporan pajak di era digitalisasi ini. Selain itu, pelatihan ini juga membantu Wajib Pajak dalam mengantisipasi perubahan kebijakan serta mengoptimalkan pengelolaan pajak sesuai dengan regulasi terbaru Coretax 2025.
TUJUAN PELATIHAN
Tujuan Pelatihan Coretax System diantaranya adalah;
- Memahami Sistem: Memberikan pemahaman mendalam tentang fungsi dan fitur utama Coretax.
- Mengasah Keterampilan: Melatih peserta untuk mengoperasikan Coretax secara efektif dan mengatasi kendala teknis.
- Kepatuhan Pajak: Membantu memastikan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu.
- Efisiensi Kerja: Mengoptimalkan waktu dan tenaga dalam pengelolaan pajak melalui Coretax.
- Dukungan Bisnis: Menjadikan Coretax alat strategis untuk meningkatkan kinerja perpajakan perusahaan.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini dapat diikuti oleh;
- Staff dan Manajer Pajak: Individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan pajak di perusahaan.
- Konsultan Pajak: Profesional yang membantu klien dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan membutuhkan pemahaman teknis tentang Coretax.
- Pelaku Usaha dan Pengusaha: Pemilik bisnis yang ingin memastikan efisiensi dan kepatuhan pajak perusahaan melalui Coretax.
- Akuntan dan Auditor: Profesional yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan dan audit pajak.
- Pegawai Pemerintah atau ASN di Bidang Pajak: Aparatur yang bertugas mengawasi atau mendampingi wajib pajak dalam penggunaan Coretax.
POKOK BAHASAN
Sistem Inti Administrasi Perpajakan/ SIAP (Core Tax Administration System/ CTAS)
- Pengenalan Coretax System
- Fitur Coretax antara lain:
- Laman Login, Role Akses, Digital Certificate,
- Update Data (Penggantian PIC; Penambahan hak akses Pegawai; Penambahan Kuasa)
- Deposit Pajak
- Konsep PPh Pasal 21 dan perubahan perhitungan PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 dipotong
- PPh Pasal 21 ditanggung
- PPh Pasal 21 ditunjang
- Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan atau Harian
- PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir dengan Tarif Pasal 17
- Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap setelah berlakunya Tarif Efektif Rata-rata (TER)
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur Pegawai Tetap
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur Pegawai Tetap
- PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti sebelum Desember
- PPh Pasal 21 atas Penghasilan Natura/Kenikmatan
- Praktik perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
- Fitur Coretax pemotongan PPh Pasal 21:
- e-Bupot PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 21
- Skema Upload XML
- Ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan biaya pada SPT Masa PPh Badan
- Diskusi/ tanya jawab
INVESTASI
- Harga Offline Rp 1.500.000,-
- Harga Online Rp 1.000.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta eSertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon