Strategi Manajemen Pajak Pasca Lapor SPT Era Coretax

Strategi Manajemen Pajak Pasca Lapor SPT Era Coretax

Keterbukaan Informasi, update syarat kuasa wajib pajak dan tips dan trik lulus ujian kompetensi dan USKP ” (Kupas Tuntas SE-08/PJ/2026, SE-09/PJ/2026, PMK 44/2026, dan Persiapan Ujian Kompetensi & USKP)

Seiring dengan implementasi penuh Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak, lanskap kepatuhan perpajakan di Indonesia mengalami transformasi digital yang signifikan. Transparansi data yang semakin tinggi menuntut perusahaan untuk tidak hanya sekadar “lapor”, tetapi mampu melakukan manajemen pajak yang strategis guna menjaga efisiensi kas dan memitigasi risiko sanksi administratif.

Disamping itu tantangan makin komplek bagi para staf perpajakan di kantor setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, terdapat berbagai perubahan signifikan terkait siapa saja yang berhak menjadi Kuasa Wajib Pajak, persyaratan kompetensi, serta batasan-batasannya. Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru ini sangat krusial bagi manajemen perusahaan dan departemen keuangan/pajak..

Training ini dirancang khusus untuk membekali para praktisi perpajakan dengan kemampuan memitigasi risiko pengawasan berbasis data (data-driven supervision), serta menyusun langkah tax planning yang legal pasca April 2026.


TUJUAN TRAINING

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu: Membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan praktis dalam menyusun strategi tax planning yang efektif, legal, dan berbasis risiko di era Coretax DJP, mulai dari pengelolaan PPh Badan, PPN, withholding tax, fasilitas perpajakan, hingga persiapan menghadapi pemeriksaan pajak dengan mempertimbangkan tax governance, compliance risk, business substance, dan ketentuan perpajakan terbaru 2026.


METODE TRAINING

Training ini dihadirkan dengan kualitas materi dan presentasi yang unik dan modern karena muatan materinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan dengan learning system yang partisipatif menjamin anda belajar dengan asyik dan partisipatif. Sehingga Anda mendapat wawasan dan pengalaman yang jauh lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini juga didukung dengan adanya komunikasi dengan pendekatan kasus, step by step approach, dan interdisiplin secara sinerji.


TARGET PESERTA

Pelatihan ini sangat dianjurkan diikuti oleh Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi Tax Manager, Tax Supervisor, Tax Staff, Accounting Manager & Staff, Internal Auditor, Finance Manager, Konsultan Pajak, Profesional yang terlibat dalam proses akuisisi perusahaan, Legal & Compliance Officer, Pemilik usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajak perusahaannya.


PROGRAM OUTLINE

Sesi 1:

Evaluasi Coretax & Tata Kelola Biaya: Apa yang dipantau DJP dalam Coretax pasca-SPT PPh Badan, Pengawasan Wajib Pajak Melalui Algoritma Coretax Berdasarkan SE-08/PJ/2026.

Sesi 2:

Keterbukaan Data Rekening Keuangan dan Perbankan Untuk Pengawasan Perpajakan Berdasarkan SE-09/PJ/2026.

Sesi 3:

Latar belakang diterbitkannya aturan baru tentang kuasa wajib pajak

  1. Perbandingan aturan lama vs aturan baru
  2. Ruang lingkup hak dan kewajiban Kuasa Wajib Pajak

Syarat & Kriteria Kompetensi Terbaru

  • Syarat bagi Konsultan Pajak
  • Syarat bagi Karyawan Perusahaan sebagai Pihak Lain
  • Syarat bagi Anggota Keluarga.

Sesi 4:

  1. Apakah Karyawan Harus Memiliki SKT?
  2. Batasan Interaksi Karyawan Tanpa SKT Dengan Petugas Kantor Pajak
  3. Teknis Surat Kuasa & Masa Transisi
    • Prosedur penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK)
    • Format SKK Manual vs Elektronik (e-SKK)
    • Ketentuan masa transisi hingga 31 Desember 2026

Sesi 5:

Tips dan trik lulus ujian kompetensi dan USKP

  • Apa yang harus dipersiapan sebelum ujian
  • Tips menjawab soal ujian
  • Sesi Tanya Jawab Terbuka (Q&A), Pembagian Sertifikat, Foto Bersama & Penutupan.

Selasa, 22 September 2026 | Pukul 09.00-16.00 WIB
KNOWLEDGE & DEVELOPMENT CENTER
Offline: Antam Office Park Tower B, Lantai 8 Jl. TB Simatupang No.1 Jakarta Selatan
KAPASITAS HANYA UNTUK 30 ORANG


Online:
Zoom Meeting Kapasitas 100 orang


UNTUK MENJADI PERHATIAN BERSAMA:

“Peserta diharapkan membawa laptop untuk Latihan dan Study Kasus”


INVESTASI

  1. Harga Offline Rp 1.500.000,-
  2. Harga Online Rp 1.000.000,-
  3. Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
  4. Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
  5. Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta eSertifikat.
  6. Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
  7. Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
  8. Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.

Ketentuan Pengunduran Diri:

  1. Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
  2. Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
  3. Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon

Tickets

From Rp1,000,000