Tax Dispute Handling: Strategi & Teknik Menghadapi SP2DK, Pemeriksaan, Dan Sengketa Pajak
Senin, 29 September 2025 | Pukul 09.00-16.00 WIB
Offline:
Antam Office Park Tower B,Lantai 8
Jl. TB Simatupang No.1 Jakarta Selatan [Cek Lokasi]
KAPASITAS HANYA UNTUK 30 ORANG
Online:
Zoom Meeting Kapasitas 100 orang
Dalam era digitalisasi perpajakan dan Coretax, sengketa pajak menjadi tantangan nyata bagi perusahaan maupun profesional pajak. SP2DK, pemeriksaan pajak, hingga litigasi seringkali menimbulkan risiko besar apabila tidak ditangani dengan strategi yang tepat.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali Peserta dengan strategi, teknik, dan best practice dalam mengelola serta menyelesaikan sengketa pajak secara efektif sehingga dapat meminimalkan risiko, mengamankan posisi perusahaan, dan menjaga kepatuhan perpajakan.
TUJUAN TRAINING
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu:
- Memahami mekanisme SP2DK, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga litigasi pajak.
- Menguasai strategi praktis menghadapi sengketa pajak sesuai regulasi terbaru.
- Menerapkan teknik komunikasi dan penyusunan argumentasi yang efektif di hadapan otoritas pajak maupun pengadilan.
- Meminimalkan potensi risiko sanksi dan kerugian akibat salah langkah dalam proses sengketa.
- Membangun mindset “winning strategy” dalam setiap proses penyelesaian sengketa pajak.
METODE TRAINING
Training ini dihadirkan dengan kualitas materi dan presentasi yang unik dan modern karena muatan materinya disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan dengan learning system yang partisipatif menjamin anda belajar dengan asyik dan partisipatif. Sehingga Anda mendapat wawasan dan pengalaman yang jauh lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini juga didukung dengan adanya komunikasi dengan pendekatan kasus, step by step approach, dan interdisiplin secara sinerji.
Tentu saja studi kasus akan didiskusikan dalam diskusi grup dan diakhiri dengan pembahasan dan kesimpulan bermuatan relevansi dan aplikasi.
TARGET PESERTA
Pelatihan ini sangat dianjurkan diikuti oleh Profesional di bidang Pajak dan Akuntansi, Konsultan pajak dan auditor, Manajer/Head of Tax perusahaan, Praktisi hukum pajak dan corporate legal, Akademisi yang ingin mendalami praktik penyelesaian sengketa pajak.
PROGRAM OUTLINE
- SP2DK di Core Tax Administration System (CTAS)
- Latar Belakang
- Logika Dasar CTAS
- Logika Dasar Decision Making Process
- Strategi Efektif & Efisien dalam Merespon SP2DK
- Strategi Efektif Menghadapi Pemeriksaan Pajak dan Implikasi PMK 15/2025
- Latar Belakang
- Logika Dasar Kepatuhan Pajak, Pemeriksaan, & Data Matching
- Membedah PMK 15/2025
- Pemeriksaan Sebagai Titik Awal Sengketa Pajak
- Laporan Keuangan Sebagai Objek Pemeriksaan Pajak
- Pemeriksaan & Interpretasi Hukum
- Pemeriksaan & Pembuktian
- Sengketa & Litigasi Pajak
- Proses keberatan, banding, dan kasasi.
- Penyusunan argumentasi hukum & pembelaan.
- Strategi negosiasi dalam sengketa pajak.
- Studi kasus sengketa pajak yang berhasil dimenangkan.
INVESTASI
- Harga Off line Rp 1.500.000,-
- Harga On line Rp 1.000.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta
- Discount 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta
- Sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline), soft copy makalah, serta sertifikat.
- Biaya di atas belum termasuk PPN, sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)
- Biaya Pelatihan termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi WP Badan)
- Transfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP Cimanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
Ketentuan Pengunduran Diri:
- Apabila pengunduran diri disampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan, maka dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.
- Apabila pengunduran diri disampaikan setelah program dimulai, maka tidak ada pengembalian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan penundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatihan lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.
- Peserta mengisi formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon