BEGIN:VCALENDAR
VERSION:2.0
PRODID:-//Eventin//Event Calendar//EN
CALSCALE:GREGORIAN
METHOD:PUBLISH
BEGIN:VEVENT
UID:9fa716b27f0a0476c089027d485a8488@my.pratamaindomitra.co.id
SUMMARY:A-Z Coretax Seri PPh 21: Strategi Jitu Administrasi & Pelaporan SPT
  Masa
DESCRIPTION:Senin\, 7 Juli 2025 | Pukul 09.00-16.00 WIB\n\n\n\nOffline:Anta
 m Office Park Tower B\,Lantai 8Jl. TB Simatupang No.1 Jakarta Selatan [Cek 
 Lokasi]KAPASITAS HANYA UNTUK 30 ORANGOnline:Zoom Meeting Kapasitas 100 oran
 g\n\n\n\nPENGANTAR\n\n\n\nCoretax Administration System (Coretax) akan diim
 plementasikan secara nasional mulai 1 Januari 2025 dan membawa perubahan be
 sar dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya digitalisasi layana
 n pajak dalam satu portal\, sebanyak 21 proses bisnis terkait pelaporan paj
 ak akan mengalami transformasi\, termasuk tata cara pelaporan PPh Pasal 21.
  Perubahan ini menuntut Wajib Pajak\, khususnya bagian SDM\, HRD\, dan Paja
 k\, untuk segera beradaptasi dengan sistem baru agar dapat mengelola manaje
 men pajak karyawan secara efisien. Pemahaman yang komprehensif mengenai tek
 nis pengoperasian Coretax menjadi sangat penting\, mulai dari pembuatan buk
 ti potong\, pembayaran\, hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Pelatihan 
 ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai implementasi C
 oretax dalam manajemen PPh Pasal 21. Peserta akan mendapatkan panduan prakt
 is dalam mengelola bukti potong serta pelaporan pajak di era digitalisasi i
 ni. Selain itu\, pelatihan ini juga membantu Wajib Pajak dalam mengantisipa
 si perubahan kebijakan serta mengoptimalkan pengelolaan pajak sesuai dengan
  regulasi terbaru Coretax 2025.\n\n\n\n\n\n\n\nTUJUAN PELATIHAN\n\n\n\nTuju
 an Pelatihan Coretax System diantaranya adalah\;\n\n\n\n\nMemahami Sistem: 
 Memberikan pemahaman mendalam tentang fungsi dan fitur utama Coretax.\n\n\n
 \nMengasah Keterampilan: Melatih peserta untuk mengoperasikan Coretax secar
 a efektif dan mengatasi kendala teknis.\n\n\n\nKepatuhan Pajak: Membantu me
 mastikan pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu.\n\n\n\nEfisiensi Kerj
 a: Mengoptimalkan waktu dan tenaga dalam pengelolaan pajak melalui Coretax.
 \n\n\n\nDukungan Bisnis: Menjadikan Coretax alat strategis untuk meningkatk
 an kinerja perpajakan perusahaan.\n\n\n\n\n\n\n\n\nTARGET PESERTA\n\n\n\nPe
 latihan ini dapat diikuti oleh\;\n\n\n\n\nStaff dan Manajer Pajak: Individu
  yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan pajak di perusahaan.
 \n\n\n\nKonsultan Pajak: Profesional yang membantu klien dalam memenuhi kew
 ajiban perpajakan dan membutuhkan pemahaman teknis tentang Coretax.\n\n\n\n
 Pelaku Usaha dan Pengusaha: Pemilik bisnis yang ingin memastikan efisiensi 
 dan kepatuhan pajak perusahaan melalui Coretax.\n\n\n\nAkuntan dan Auditor:
  Profesional yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan dan audit paja
 k.\n\n\n\nPegawai Pemerintah atau ASN di Bidang Pajak: Aparatur yang bertug
 as mengawasi atau mendampingi wajib pajak dalam penggunaan Coretax.\n\n\n\n
 \n\n\n\n\nPOKOK BAHASAN\n\n\n\nSistem Inti Administrasi Perpajakan/ SIAP (C
 ore Tax Administration System/ CTAS)\n\n\n\n\nPengenalan Coretax System\n\n
 \n\nFitur Coretax antara lain:\n\nLaman Login\, Role Akses\, Digital Certif
 icate\,\n\n\n\nUpdate Data (Penggantian PIC\; Penambahan hak akses Pegawai\
 ; Penambahan Kuasa)\n\n\n\n\n\nDeposit Pajak\n\n\n\nKonsep PPh Pasal 21 dan
  perubahan perhitungan PPh Pasal 21\n\nPPh Pasal 21 dipotong\n\n\n\nPPh Pas
 al 21 ditanggung\n\n\n\nPPh Pasal 21 ditunjang\n\n\n\nTarif Efektif Rata-ra
 ta (TER) Bulanan atau Harian\n\n\n\nPPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir dengan
  Tarif Pasal 17\n\n\n\n\n\nContoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap s
 etelah berlakunya Tarif Efektif Rata-rata (TER)\n\nPPh Pasal 21 atas Pengha
 silan Teratur Pegawai Tetap\n\n\n\nPPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Tera
 tur Pegawai Tetap\n\n\n\nPPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti sebe
 lum Desember\n\n\n\nPPh Pasal 21 atas Penghasilan Natura/Kenikmatan\n\n\n\n
 \n\nPraktik perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap\n\n\n\nFitur Coretax pem
 otongan PPh Pasal 21:\n\ne-Bupot PPh Pasal 21\n\n\n\nSPT Masa PPh Pasal 21\
 n\n\n\nSkema Upload XML\n\n\n\n\n\nEkualisasi objek PPh Pasal 21 dengan bia
 ya pada SPT Masa PPh Badan\n\n\n\nDiskusi/ tanya jawab\n\n\n\n\n\n\n\n\nINV
 ESTASI\n\n\n\n\nHarga Offline Rp 1.500.000\,-\n\n\n\nHarga Online Rp 1.000.
 000\,-\n\n\n\nBiaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta\n\n\n\nDisco
 unt 10% bagi perusahaan yang mengirimkan 3 orang peserta\n\n\n\nSudah terma
 suk 2x coffe break\, 1x lunch (bagi yang ikut kelas offline)\, soft copy ma
 kalah\, serta eSertifikat.\n\n\n\nBiaya di atas belum termasuk PPN\, sudah 
 termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP atau KTP)\n\n\n\nBiaya Pelati
 han termasuk Obyek PPh 23 sesuai PMK 141/2015 (Mohon dipotong PPh 2% bagi W
 P Badan)\n\n\n\nTransfer biaya investasi Anda ke Rek. 166.2715900 BCA KCP C
 imanggis a.n. PT Pratama Indomitra Konsultan sebelum pelaksanaan pelatihan.
 \n\n\n\n\nKetentuan Pengunduran Diri:\n\n\n\n\nApabila pengunduran diri dis
 ampaikan kurang dari atau sama dengan 3 hari sebelum pelatihan\, maka diken
 akan biaya administrasi sebesar 50% dari biaya pelatihan.\n\n\n\nApabila pe
 ngunduran diri disampaikan setelah program dimulai\, maka tidak ada pengemb
 alian atas biaya pelatihan yang sudah di bayarkan tetapi dapat mengajukan p
 enundaan keikutsertaan pelatihan dengan topik yang sama atau topik pelatiha
 n lain dengan nominal investasi pelatihan yang sama.\n\n\n\nPeserta mengisi
  formulir permohonan pengembalian biaya pelatihan\, pengembalian dilakukan 
 melalui transfer dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon
LOCATION:Online
DTSTAMP:20260526T100908Z
DTSTART:20250707T020000Z
DTEND:20260525T210000Z
END:VEVENT
END:VCALENDAR
